SuaraJogja.id - Walikota Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengomentari penolakan warga Kota Yogyakarta atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen.
Kebalikan dari pendapat warga, Haryadi justru mengklaim kenaikan tersebut merupakan keberpihakan pemkot pada warganya.
Terlebih, kenaikan pajak tersebut diterbitkan dengan peraturan walikota (perwal) Nomor 96 Tahun 2019 yang juga menyertakan pengurangan pajak untuk stimulus.
Ia berpendapat, justru dengan Perwal ini, tidak semua warga diharuskan membayar pajak dengan jumlah yang sama.
“Keberatan (warga) juga bisa disampaikan lewat RW (rukun warga). Tidak semua wajib pajak naik 400 persen,” ungkapnya usai pertemuannya dengan DPRD Kota Yogyakarta, Senin (02/03/2020).
Menurut Haryadi, kenaikan PBB di Kota Yogyakarta bukan tanpa alasan. Pemkot menilai masyarakat masih mampu membayar pajak.
Haryadi melanjutkan, pelaksanaan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bersifat sangat penting. Kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan bukan mengejar pendapatan PBB-P2.
“Wajib pajak yang keberatan karena kenaikan PBB-P2 tinggi dapat mengajukan keberatan,” ujar Haryadi.
Sebelumnya, puluhan warga Kota Yogyakarta mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka menuntut pencabutan kebijakan kenaikan PBB yang digulirkan pemkot.
Baca Juga: Warga Depok kena Corona di Jakarta, Anies Bakal Amankan Fasilitas Umum
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tolak Kenaikan PBB, Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD DI Yogyakarta
-
Begini Cara Isi SPT Tahunan Online 2020
-
Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir
-
Pajak Hotel dan Restoran Turun di 10 Destinasi Pariwisata Indonesia
-
Penerimaan Pajak 2019 Tak Sesuai Target, Pemprov DKI Terapkan Sistem Ini
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget