Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 02 Maret 2020 | 16:48 WIB
(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Walikota Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengomentari penolakan warga Kota Yogyakarta atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen.

Kebalikan dari pendapat warga, Haryadi justru mengklaim kenaikan tersebut merupakan keberpihakan pemkot pada warganya.

Terlebih, kenaikan pajak tersebut diterbitkan dengan peraturan walikota (perwal) Nomor 96 Tahun 2019 yang juga menyertakan pengurangan pajak untuk stimulus.

Ia berpendapat, justru dengan Perwal ini, tidak semua warga diharuskan membayar pajak dengan jumlah yang sama.

Baca Juga: Warga Depok kena Corona di Jakarta, Anies Bakal Amankan Fasilitas Umum

“Keberatan (warga) juga bisa disampaikan lewat RW (rukun warga). Tidak semua wajib pajak naik 400 persen,” ungkapnya usai pertemuannya dengan DPRD Kota Yogyakarta, Senin (02/03/2020).

Menurut Haryadi, kenaikan PBB di Kota Yogyakarta bukan tanpa alasan. Pemkot menilai masyarakat masih mampu membayar pajak.

Haryadi melanjutkan, pelaksanaan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bersifat sangat penting. Kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan bukan mengejar pendapatan PBB-P2.

“Wajib pajak yang keberatan karena kenaikan PBB-P2 tinggi dapat mengajukan keberatan,” ujar Haryadi.

Sebelumnya, puluhan warga Kota Yogyakarta mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka menuntut pencabutan kebijakan kenaikan PBB yang digulirkan pemkot.

Baca Juga: Virus Corona, Kelas MotoGP Qatar Dibatalkan, Moto2 dan Moto3 Tetap Lanjut

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More