SuaraJogja.id - Walikota Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengomentari penolakan warga Kota Yogyakarta atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen.
Kebalikan dari pendapat warga, Haryadi justru mengklaim kenaikan tersebut merupakan keberpihakan pemkot pada warganya.
Terlebih, kenaikan pajak tersebut diterbitkan dengan peraturan walikota (perwal) Nomor 96 Tahun 2019 yang juga menyertakan pengurangan pajak untuk stimulus.
Ia berpendapat, justru dengan Perwal ini, tidak semua warga diharuskan membayar pajak dengan jumlah yang sama.
“Keberatan (warga) juga bisa disampaikan lewat RW (rukun warga). Tidak semua wajib pajak naik 400 persen,” ungkapnya usai pertemuannya dengan DPRD Kota Yogyakarta, Senin (02/03/2020).
Menurut Haryadi, kenaikan PBB di Kota Yogyakarta bukan tanpa alasan. Pemkot menilai masyarakat masih mampu membayar pajak.
Haryadi melanjutkan, pelaksanaan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bersifat sangat penting. Kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan bukan mengejar pendapatan PBB-P2.
“Wajib pajak yang keberatan karena kenaikan PBB-P2 tinggi dapat mengajukan keberatan,” ujar Haryadi.
Sebelumnya, puluhan warga Kota Yogyakarta mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka menuntut pencabutan kebijakan kenaikan PBB yang digulirkan pemkot.
Baca Juga: Warga Depok kena Corona di Jakarta, Anies Bakal Amankan Fasilitas Umum
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tolak Kenaikan PBB, Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD DI Yogyakarta
-
Begini Cara Isi SPT Tahunan Online 2020
-
Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir
-
Pajak Hotel dan Restoran Turun di 10 Destinasi Pariwisata Indonesia
-
Penerimaan Pajak 2019 Tak Sesuai Target, Pemprov DKI Terapkan Sistem Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya