SuaraJogja.id - Walikota Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengomentari penolakan warga Kota Yogyakarta atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen.
Kebalikan dari pendapat warga, Haryadi justru mengklaim kenaikan tersebut merupakan keberpihakan pemkot pada warganya.
Terlebih, kenaikan pajak tersebut diterbitkan dengan peraturan walikota (perwal) Nomor 96 Tahun 2019 yang juga menyertakan pengurangan pajak untuk stimulus.
Ia berpendapat, justru dengan Perwal ini, tidak semua warga diharuskan membayar pajak dengan jumlah yang sama.
Baca Juga: Warga Depok kena Corona di Jakarta, Anies Bakal Amankan Fasilitas Umum
“Keberatan (warga) juga bisa disampaikan lewat RW (rukun warga). Tidak semua wajib pajak naik 400 persen,” ungkapnya usai pertemuannya dengan DPRD Kota Yogyakarta, Senin (02/03/2020).
Menurut Haryadi, kenaikan PBB di Kota Yogyakarta bukan tanpa alasan. Pemkot menilai masyarakat masih mampu membayar pajak.
Haryadi melanjutkan, pelaksanaan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bersifat sangat penting. Kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan bukan mengejar pendapatan PBB-P2.
“Wajib pajak yang keberatan karena kenaikan PBB-P2 tinggi dapat mengajukan keberatan,” ujar Haryadi.
Sebelumnya, puluhan warga Kota Yogyakarta mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka menuntut pencabutan kebijakan kenaikan PBB yang digulirkan pemkot.
Baca Juga: Virus Corona, Kelas MotoGP Qatar Dibatalkan, Moto2 dan Moto3 Tetap Lanjut
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Hampir 1 Juta Warga Lebanon Mengungsi, PBB Dukung Gencatan Senjata dengan Israel
-
Kenaikan PPN 12 Persen Terancam Batal? Subsidi Listrik Disiapkan untuk Redam Dampak
-
Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
-
41 Kali Gagal! PBB Sebut Israel Halangi Bantuan Menyelamatkan Nyawa di Gaza
-
Warisan Budaya di Lebanon dan Gaza Hancur Akibat Gempuran Israel, UNESCO: Kejahatan Perang
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan
-
Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Paslon Untoro-Wahyudi Datangi Halim-Aris Ucapkan Selamat
-
Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman
-
Unggul Real Count 44,42 Persen, Hasto Wardoyo-Wawan Klaim Menangi Pilkada Kota Yogyakarta