Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 02 Maret 2020 | 18:00 WIB
(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Kepala BKAD Kulon Progo menjelaskan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga 600 persen. Kenaikan pajak ini sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat.

Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Kulon Progo, Triyono, tidak membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa kenaikan PBB hingga 600 persen itu tidak ada.

"Untuk PBB tahun 2020 ini naik antara 15% sampai 35% dari tahun 2019, jadi nggak ada yang naik 600%," kata Triyono saat dihubungi Suarajogja.id, Senin, (2/3/2020).

Triyono meluruskan bahwa kenaikan sebesar 600 persen tersebut berlaku hanya untuk NJOP. Sedangkan untuk PBB tidak mencapai angka tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2019 Tak Sesuai Target, Pemprov DKI Terapkan Sistem Ini

"Iya betul, kalau NJOP memang ada yang naik sampai 600% tapi utk PBBnya hanya 15-35. NJOP lebih banyak berdampak ke BPHTB bukan PBB," ujar Triyono.

Menurutnya, kenaikan NJOP ini dikarenakan NJOP yang lama sudah ditetapkan sejak tahun 2013. Dan memang harga tanah di Kulon Progo sudah mengalami kenaikan yang tinggi.

Triyono juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait hal tersebut sudah dilakukan. Sosialisasi tersebut diharapnya bisa menarik perhatian masyarakat.

"Sosialisasi sudah di 12 kapanewon,  yang mengundang semua perangkat kalurahan dan dukuh. Kemudian untuk anggota DPRD juga sudah sosialisasi," ungkapnya.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Pemkot Jogja Disebut Mirip VOC

Load More