SuaraJogja.id - Tim Gabungan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY memusnakan 2.109,65 gram lebih shabu di kantor BNNP DIY, Kamis (05/03/2020). Shabu golongan 1 ini berasal dari dua kasus penangkapan.
Sebanyak 1.064,65 gr shabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka MI (25) yang ditangkap di Apartemen Malioboro City Yogyakarta pada 13 Februari 2020 lalu. Sedangkan 1.040 gr sisanya diamankan dari tersangka N (28) yang ditangkap di Jalan Raya Jogja-Solo pada 21 Februari 2020 lalu.
Tersangka MI merupakan mahasiswa asal Bierun, Aceh. Shabu yang diamankan dari tersangka disimpan di dinding kardus.
“Petugas mendapati pergerakan mencurigakan dari tersangka setelah menemui seseorang di halaman depan Transmart, Maguwoharjo. Tersangka kemudian masuk ke apartement Malioboro City dan keluar membawa kardus yang diduga berisi paket narkotika jenis shabu,” ungkap Kepala BNNP DIY, I Wayan Sugiri disela pemusnahan barang bukti.
Petugas gabungan menangkap MI pada 13 Februari 2020 di basement apartemen. Bersama tersangka, ditemukan shabu yang rencananya akan dikirim ke Batam. Tersangka dijerat pasal 114(2) dan 112(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka N yang juga mahasiswi asal Aceh Utara diringkus di Jalan Solo-Yogyakarta pada 21 Februari 2020. Bersama dengan tersangka, ditemukan barang bukti shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang diselipkan dalam lipatan pakaian di tas ranselnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari daerah Sumatera. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di DIY dan Jateng.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di salah satu pintu masuk selama seminggu di sekitar Bandara Adi Sutjipto. Petugas membuntuti N yang keluar dari terminal kedatangan dan meringkus tersangka yang berjalan kaki keluar dari bandara.
“Tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” kata I Wayan Sugiri.
Baca Juga: Malas Repot Bawa Merchandise Java Jazz, Coba Layanan Ini
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!