SuaraJogja.id - Tim Gabungan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY memusnakan 2.109,65 gram lebih shabu di kantor BNNP DIY, Kamis (05/03/2020). Shabu golongan 1 ini berasal dari dua kasus penangkapan.
Sebanyak 1.064,65 gr shabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka MI (25) yang ditangkap di Apartemen Malioboro City Yogyakarta pada 13 Februari 2020 lalu. Sedangkan 1.040 gr sisanya diamankan dari tersangka N (28) yang ditangkap di Jalan Raya Jogja-Solo pada 21 Februari 2020 lalu.
Tersangka MI merupakan mahasiswa asal Bierun, Aceh. Shabu yang diamankan dari tersangka disimpan di dinding kardus.
“Petugas mendapati pergerakan mencurigakan dari tersangka setelah menemui seseorang di halaman depan Transmart, Maguwoharjo. Tersangka kemudian masuk ke apartement Malioboro City dan keluar membawa kardus yang diduga berisi paket narkotika jenis shabu,” ungkap Kepala BNNP DIY, I Wayan Sugiri disela pemusnahan barang bukti.
Petugas gabungan menangkap MI pada 13 Februari 2020 di basement apartemen. Bersama tersangka, ditemukan shabu yang rencananya akan dikirim ke Batam. Tersangka dijerat pasal 114(2) dan 112(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka N yang juga mahasiswi asal Aceh Utara diringkus di Jalan Solo-Yogyakarta pada 21 Februari 2020. Bersama dengan tersangka, ditemukan barang bukti shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang diselipkan dalam lipatan pakaian di tas ranselnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari daerah Sumatera. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di DIY dan Jateng.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di salah satu pintu masuk selama seminggu di sekitar Bandara Adi Sutjipto. Petugas membuntuti N yang keluar dari terminal kedatangan dan meringkus tersangka yang berjalan kaki keluar dari bandara.
“Tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” kata I Wayan Sugiri.
Baca Juga: Malas Repot Bawa Merchandise Java Jazz, Coba Layanan Ini
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik