SuaraJogja.id - Dua orang anak di bawah umur diamankan jajaran Reskrim Polsek Semin Gunungkidul. Masing-masing MI (14), warga Kecamatan Semin, Gunungkidul, dan AR (13), warga Klaten, Jawa Tengah. Keduanya diamankan di Mapolsek Semin karena terlibat pencurian kendaraan motor (curanmor).
Kapolsek Semin AKP Haryanto menuturkan, penangkapan kedua anak di bawah umur yang masih tercatat sebagai pelajar SMP ini bermula dari adanya pencurian sepeda motor bebek keluaran tahun 2008 di halaman Masjid Besar Al Ikhlas Gunungkidul pada Rabu (20/2/2020). Saat itu, sekitar pukul 13.30 WlB kedua pelaku mengintai sepeda motor di depan masjid tersebut.
"Kebetulan di depan masjid ada sepeda motor yang terparkir karena ditinggal untuk belajar di SMP dekat masjid," tutur Haryanto, Jumat (6/3/2020), di halaman Mapolsek Semin.
Pemilik motor, Marini, lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Semin. Setelah mendapatkan Iaporan, anggota Reskrim Polsek Semin melakukan penyisiran dan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan petugas polsek Cawas.
Pada Jumat (28/3/2020) didapat titik terang pelaku beserta barang bukti berada di Kabupaten Jepara. Selanjutnya, pada Minggu (1/3/ 2020), para pelaku berikut barang bukti sepeda motornya berhasil diamankan ke Polsek Semin. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku akhirnya dibebaskan karena status mereka masih pelajar.
"Mereka hanya kami perintahkan wajib lapor seminggu dua kali," tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlihat mondar-mandir di sekitar TKP untuk memastikan situasi aman. Selanjutnya, pelaku AR turun dari sepeda motornya dan menghampiri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid tersebut.
AR lantas berusaha memutus kunci kontak sepeda motor karena kebetulan sepeda motor tersebut kondisinya sudah tidak standar lagi. Namun, setelah mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, ternyata ia gagal. Lantas para pelaku mendorongnya keluar dari Iokasi.
"Cara mendorongnya itu didorong dengan kaki [di-step]," ungkapnya.
Baca Juga: Masuk UGD, Jennifer Jill Akui 'Diterlantarkan' Ajun Perwira
Setelah merasa aman, keduanya akhirnya berhasil menghidupkan sepeda motor dan membawanya ke Cawas. Setelah dari Cawas, sepeda motor tersebut dibawa ke Kabupaten Jepara. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka ke Jepara untuk menghindari tuduhan pencurian. Di Jepara, pelaku mengunjungi paman salah satu pelaku.
Keduanya sebenarnya diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias Diversi. Keduanya hanya diwajibkan lapor dan masih bisa belajar di sekolah.
"Berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para pelaku anak tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk wajib lapor ke Polsek Semin setiap hari Senin dan Kamis dengan didampingi oleh masing-masing orang tua," paparnya.
Dalam kasus ini, MI adalah pelajar yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian. Keduanya melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor seperti pelajar lainnya, sehingga mereka memang tidak berniat menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut.
"Temannya punya sepeda motor. Jadi pengin sepeda motor, tetapi karena orang tuanya hanya buruh bangunan, maka keinginan mereka tertahan," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bukan Corona, Diduga Ini Penyebab Harga Gula Pasir di Gunungkidul Naik
-
Stok Antiseptik di Gunungkidul Langka, Apotek Naikkan Harga Dua Kali Lipat
-
Modus Jadi Pengamen, Maling Asal Sleman Ditangkap Warga
-
Sumur Kasino Tiba-tiba Amblas, Warga Genjahan Resah Terjadi Tanah Bergerak
-
Gunungkidul Targetkan Selesai Bangun Kolam Dipping Sebelum Iduladha
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat