SuaraJogja.id - Dua orang anak di bawah umur diamankan jajaran Reskrim Polsek Semin Gunungkidul. Masing-masing MI (14), warga Kecamatan Semin, Gunungkidul, dan AR (13), warga Klaten, Jawa Tengah. Keduanya diamankan di Mapolsek Semin karena terlibat pencurian kendaraan motor (curanmor).
Kapolsek Semin AKP Haryanto menuturkan, penangkapan kedua anak di bawah umur yang masih tercatat sebagai pelajar SMP ini bermula dari adanya pencurian sepeda motor bebek keluaran tahun 2008 di halaman Masjid Besar Al Ikhlas Gunungkidul pada Rabu (20/2/2020). Saat itu, sekitar pukul 13.30 WlB kedua pelaku mengintai sepeda motor di depan masjid tersebut.
"Kebetulan di depan masjid ada sepeda motor yang terparkir karena ditinggal untuk belajar di SMP dekat masjid," tutur Haryanto, Jumat (6/3/2020), di halaman Mapolsek Semin.
Pemilik motor, Marini, lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Semin. Setelah mendapatkan Iaporan, anggota Reskrim Polsek Semin melakukan penyisiran dan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan petugas polsek Cawas.
Baca Juga: Masuk UGD, Jennifer Jill Akui 'Diterlantarkan' Ajun Perwira
Pada Jumat (28/3/2020) didapat titik terang pelaku beserta barang bukti berada di Kabupaten Jepara. Selanjutnya, pada Minggu (1/3/ 2020), para pelaku berikut barang bukti sepeda motornya berhasil diamankan ke Polsek Semin. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku akhirnya dibebaskan karena status mereka masih pelajar.
"Mereka hanya kami perintahkan wajib lapor seminggu dua kali," tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlihat mondar-mandir di sekitar TKP untuk memastikan situasi aman. Selanjutnya, pelaku AR turun dari sepeda motornya dan menghampiri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid tersebut.
AR lantas berusaha memutus kunci kontak sepeda motor karena kebetulan sepeda motor tersebut kondisinya sudah tidak standar lagi. Namun, setelah mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, ternyata ia gagal. Lantas para pelaku mendorongnya keluar dari Iokasi.
"Cara mendorongnya itu didorong dengan kaki [di-step]," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Dirilis, Ini Jadwal Terbaru Laga Tunda Juventus Vs Inter Milan
Setelah merasa aman, keduanya akhirnya berhasil menghidupkan sepeda motor dan membawanya ke Cawas. Setelah dari Cawas, sepeda motor tersebut dibawa ke Kabupaten Jepara. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka ke Jepara untuk menghindari tuduhan pencurian. Di Jepara, pelaku mengunjungi paman salah satu pelaku.
Keduanya sebenarnya diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias Diversi. Keduanya hanya diwajibkan lapor dan masih bisa belajar di sekolah.
"Berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para pelaku anak tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk wajib lapor ke Polsek Semin setiap hari Senin dan Kamis dengan didampingi oleh masing-masing orang tua," paparnya.
Dalam kasus ini, MI adalah pelajar yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian. Keduanya melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor seperti pelajar lainnya, sehingga mereka memang tidak berniat menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut.
"Temannya punya sepeda motor. Jadi pengin sepeda motor, tetapi karena orang tuanya hanya buruh bangunan, maka keinginan mereka tertahan," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bukan Corona, Diduga Ini Penyebab Harga Gula Pasir di Gunungkidul Naik
-
Stok Antiseptik di Gunungkidul Langka, Apotek Naikkan Harga Dua Kali Lipat
-
Modus Jadi Pengamen, Maling Asal Sleman Ditangkap Warga
-
Sumur Kasino Tiba-tiba Amblas, Warga Genjahan Resah Terjadi Tanah Bergerak
-
Gunungkidul Targetkan Selesai Bangun Kolam Dipping Sebelum Iduladha
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
Terkini
-
Bangun Insinerator Swadaya, Warga Kricak Kidul Sulap Sampah Residu jadi Energi
-
Detik-detik Kecelakaan Motor di Godean, Korban Cedera Parah
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal