Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 09 Maret 2020 | 17:52 WIB
(Twitter/@kantayu)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman dan Satlantas Polres Sleman menskors seorang pengemudi jip lava tour Merapi. Sopir diskors karena melakukan atraksi jumping kala mengemudi jip dan menyebabkan seorang wisatawan terjulangkal dan jatuh dari mobil baru-baru ini.

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih menjelaskan, setelah diskors, sopir tersebut tidak boleh mengoperasikan jip selama satu bulan.

"Kami sudah berbicara dengan pihak terkait. Kalau itu jelas menyalahi SOP, yang buat SOP itu kan dari pihak komunitas. Kalau sampai jumping itu perilaku sendiri, mereka sudah ada SOP," kata dia kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Ia menyebutkan, pihaknya selalu menyosialisasikan SOP wisata jip Merapi kepada pengelola jip, termasuk pelatihan dan pembinaan terhadap 870 jip, bekerja sama dengan Polres Sleman, Dishub Sleman, komunitas, dan IOF.

Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

"Kalau kayak gitu [jumping] tuh oknum," ucapnya.

Ning mengungkapkan, kendati telah ditemukan penyalahgunaan SOP yang menyebabkan korban mengalami cedera, ia meyakini, kejadian itu tidak akan berdampak signifikan pada jumlah kunjungan wisata jip Merapi.

"Korbannya hanya cedera ringan, tidak rawat inap," kata dia.

Selain itu, pihaknya terus mengimbau dan menekankan perihal Sapta Pesona bagi pengelola wisata, utamanya terkait poin Aman.

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko menyatakan, komunitas tegas dalam menindak oknum penyalahguna SOP jip tur Merapi, sehingga pelaku mendapat sanksi dari pihak internal.

Baca Juga: Air Got di Depan Rumah Gubernur Jatim Berwarna Hijau, Ternyata Limbah Cat

"Dia tidak boleh beroperasi [menyopiri mobil jip lava tour Merapi] selama waktu tertentu. Itu yang menentukan komunitas," ungkapnya.

Load More