Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 10 Maret 2020 | 20:38 WIB
Petugas kepolisian Inafis Polres Sleman, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pos polisi yang dirusak orang tak dikenal, Selasa (10/3/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Pos polisi Satlantas Polres Sleman yang terletak di Kentungan, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 06.00 pagi dirusak orang.

Dari pantauan SuaraJogja di lapangan, tampak kaca depan pos yang berada di tenggara ringroad tersebut mengalami bolong lantaran lemparan batu.

Tak berapa lama, Polres Sleman berhasil meringkus salah seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perusakan. Pemuda tersebut saat ini berstatus sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menanggapi mahasiswanya berurusan dengan hukum, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni, UGM, Parpurna Poerwoko Sugarda mengaku akan mendampingi proses hukum yang nantinya dijalankan mahasiswanya, SH (24).

Baca Juga: Mantan Bos Badak Lampung FC Jadi Dirut Baru PSS Sleman

"Kami mendengar begitu (mahasiswa UGM yang melakukan). Namun kami akan cek kebenarannya, nantinya akan kami lakukan pendampingan kepada mahasiswa tersebut," terang paripurna dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Selasa (10/3/2020).

Meski diketahui sebagai mahasiswa UGM, Paripurna tak menampik bahwa mahasiswa bersangkutan harus bertanggungjawab penuh dengan aksi yang dia lakukan.

"Jika menyangkut aksi perusakan itu tanggungjawab pribadi. Namun sebagai institusi kami akan melakukan pendampingan agar proses dan pemeriksaan (polisi) dilakukan seadil-adilnya," katanya.

Paripurna melanjutkan, terkait apakah pelaku merupakan salah satu mahasiswa di aksi Gejayan Memanggil, pihaknya tak menjelaskan pasti.

"Saya dengar dia panitia di salah satu kegiatan itu (Gejayan Memanggil). Namun aksi tersebut tak berkaitan dengan kampus. Yang jelas akan kami cek dahulu terhadap mahasiswa ini," katanya.

Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak di Sleman Akibat Hujan Angin

Meski Paripurna tak mempersoalkan anak didiknya terlibat aksi demo, pihaknya menegaskan untuk menjaga suasana kondusif dan tak memprovokasi apalagi sampai merusak fasilitas umum.

"Kebebasan berpendapat dijamkin undang-undang dan UGM tak melarang aksi demo. Tetapi konten demonharus dipelajari betul oleh mahasiswa agar interpretasi kampus UGM terwakili disana. Yang selanjutnya jangan mau ditunggangi apalagi sampi merusak dan anarkis," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tak dikenal merusak pos polisi Kentungan di sisi selatan underpass Kentungan, Selasa (10/3/2020) menggunakan batu. Pelaku perusakan akhirnya diketahui masih berstatus mahasiswa UGM semester 10.

Pelaku berinisial SH saat ini masih diamankan di Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah motor bernomor polisi B 4849 TUS juga sudah diamankan kepolisian. 

Load More