SuaraJogja.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sleman menangkap tersangka IS alias NF, Jumat (6/3/2020). Lelaki asal Gunungkidul itu diketahui mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, penangkapan yang dipimpin oleh dirinya sendiri itu berawal dari laporan warga soal adanya praktik prostitusi daring yang berlangsung di sebuah hotel di Sleman.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan pada pukul 22.30 WIB, petugas menangkap tangan sembilan orang di hotel tersebut. Rinciannya yaitu, IS selaku mucikari, tujuh orang PSK, dan satu orang pelanggan.
Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 15 dan 16 tahun. Dari keterangan tersangka, tidak seluruh dari tujuh orang tersebut dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani lelaki hidung belang, melainkan, tiga dari mereka bertindak sebagai admin.
Baca Juga: Pebasket Utah Jazz Positif Coronavirus, NBA 2019-2020 Resmi Dihentikan
"Prostitusi ini sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatannya itu, tersangka mematok tarif Rp250.000 sampai Rp2,5 juta sekali main bersama PSK yang ia kelola, sehingga bila dihitung, diperkirakan [tersangka] mengantongi keuntungan sekira Rp50 juta rupiah," kata dia di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
Modus awal yang dilakukan tersangka dalam menggaet perempuan tersebut sebagai PSK yaitu dengan memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dan pemandu karaoke (LC), serta iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan.
Tak sampai di sana, tersangka juga mengaku, dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.
"Salah satunya yang di bawah umur dan sudah disetubuhi dua kali oleh tersangka," ujarnya.
Sudarno menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sejumlah telepon genggam berbagai merek, uang Rp726.000 hasil transaksi seks komersial, sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, blender, hanger, baju, celana, sebuah kartu ATM, dan lainnya.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Siap-siap Penerimaan Negara Jebol
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 13 juncto Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lebih subsider lagi, Pasal 506 KUH Pidana," kata dia.
Berita Terkait
-
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
-
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
-
Sosok Mucikari yang Jual ABG ke Bule di Jaksel, Ini Kronologi Video Syur Korban Disebar
-
Mucikari 24 Tahun Jajarkan ABG hingga Perawan Jadi Prostitusi, Ini Biodata Lengkapnya Mami Icha
-
5 Fakta Mami Icha: Mucikari Jual ABG, Pasang Tarif Rp 8 Juta untuk Anak Perawan
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD