SuaraJogja.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sleman, menangkap tersangka IS alias NF, Jumat (6/3/2020). Sebanyak 3 dari 7 orang perempuan yang ditangkap bersamanya, dipekerjakan sebagai admin aplikasi percakapan yang bertransaksi dengan calon pelanggan.
Seorang mantan admin berinisial TR (20) turut dihadirkan ke Mapolsek Sleman untuk memberikan keterangan kepada wartawan, atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka, Kamis (12/3/2020).
TR mengaku ia bekerja di tempat tersebut setelah adanya tawaran dari rekannya. Ia ditawari bekerja sebagai admin transaksi sebuah toko kerudung.
"Nah, pas sudah di sini, ternyata bukan di toko kerudung. Pas aku mau keluar gitu, diancem aku enggak bakalan selamat. Terus kalau aku kabur atau mau pulang gitu, aku bakalan dicari sama anak buahnya, terus diperkosa rame-rame. Terus, kalau aku izin mau keluar, didenda Rp1 miliar," ujar TR pada wartawan.
TR yang berasal dari Banyumas itu diiming-imingi gaji Rp1,5 juta per bulan. Meski hingga kini, gajinya belum turun karena terhitung ia baru bekerja kepada IS selama 11 hari.
Admin bertugas untuk mencari tamu, membalas chat yang masuk ke aplikasi, tawar-menawar tarif kencan dan mengatur jadwal pertemuan antara pelanggan dan PSK yang dikelola IS.
"Pernah ditawarin jadi PSK, aku waktu itu ditawarin 'main' dengan bayaran Rp8 juta. Tapi aku gak mau," kata dia.
Ia menyebut, selama ini mereka tinggal di sebuah hotel di Sleman. Rekan TR yang juga bekerja kepada IS, ada pula yang kebagian tugas sebagai pelayan lelaku hidung belang.
Menurut pengakuannya, tersangka IS adalah orang yang kerasa kepala. Semua keinginannya harus dituruti, kalau keinginannya ditolak, ia akan berbuat kasar.
Baca Juga: Dilematis, Dokter Italia Pilih Pasien yang Bisa Diselamatkan Karena Corona
"Aku enggak pernah dikasarin. Kalau temenku ada, karena dia enggak nurut," tuturnya.
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno menyatakan, korban IS berasal dari sejumlah daerah di luar DI Yogyakarta, seperti Lampung, Wonosobo, Banyumas, Madiun.
Dua orang perempuan di bawah umur lain yang menjadi karyawan IS, diketahui tidak sedang menempuh pendidikan formal.
"Kegiatan prostitusi daring sudah berlangsung sebulan, namun gaji bagi pekerja belum turun. Uang puluhan juta yang didapat tersangka, digunakan untuk kebutuhan hidup, makanya korban mau ke mana-mana tidak bisa, tidak pegang uang," ungkap Sudarno.
TR menjelaskan, korban yang jadi PSK di bawah yersangka biasanya disuruh melayani 4 hingga 5 tamu dalam sehari.
Tersangka IS alias NF mengklaim, sejumlah perempuan yang ia rekrut sebagai PSK, sebelumnya sudah bekerja sebagai PSK pula di tempat lain.
Berita Terkait
-
Polsek Sleman Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
-
Eko Asuh PSK Janda Muda, yang Bertato di Dada Rp 500 Ribu Sekali Kencan
-
Rekrut PSK Muda di Kafe, Atun Dkk Ternyata Jebolan Eks Kalijodo
-
Di Kafe Jakarta Utara, Mami Atun dan Mami Tuti Paksa Bocah Bersetubuh
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman