Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 16 Maret 2020 | 16:23 WIB
[Ilustrasi lapas] Lokasi kaburnya enam narapida dari Lapas Narkotika Doyo Baru Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua (ANTARA/HO/Dokumen Kemenkumham Papua)

SuaraJogja.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sleman, atau Lapas Cebongan, memberlakukan lockdown selama dua pekan, dimulai 19 Maret 2020. Langkah itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

Kalapas Sleman Gunarto mengatakan, dari hasil rapat koordinasi bersama Kanwil Kemenkumham DIY, Lapas Sleman akan menutup sementara kunjungan, menyusul sebelumnya Lapas Perempuan di Malang telah menerapkan kebijakan serupa.

Kebijakan itu berlaku bagi semua lapas di DIY, diikuti dengan penyampaian sebanyak-banyaknya informasi perihal COVID-19 kepada warga binaan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman.

"Sebelum ada kebijakan ini, kunjungan di Lapas Sleman dibuka tiap Minggu hingga Kamis. Tiap pembesuk diberi waktu 30 menit untuk bertemu warga binaan," kata dia, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Cegah Corona, Narapidana hingga Lapas Anak di Jakarta Tak Boleh Dibesuk

Selain kebijakan lockdown, Lapas menyiagakan seluruh tenaga kesehatan yang ada di institusi tersebut. Pihaknya meminta warga binaan yang memiliki keluhan batuk dan pilek disertai demam untuk langsung memeriksakan diri ke klinik lapas.

Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pembatasan kunjungan sudah dirasa perlu dilakukan untuk di Rumah Sakit. Sedangkan untuk di pelayanan publik lainnya, hingga kini masih belum ada imbauan khusus terkait langkah tersebut.

"Kalaupun ada, itu kebijakan masing-masing lembaga atau institusi mereka," ujarnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Naik Pesawat Susi Air, Napi Teroris yang Serbu Polda Dipindah ke Lapas Riau

Load More