Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 17 Maret 2020 | 14:29 WIB
Petugas Polsek Ngemplak memeriksa SP (20), pemuda yang mabuk dan terbukti membawa senjata tajam di Mapolsek Ngemplak, Senin (17/3/2020). [Dok.ist]

"Tersangka sudah kami amankan dan melanggar undang-undang. Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Wiwik.

Load More