SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngemplak berhasil meringkus enam remaja yang meresahkan warga di Dusun Degolan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (17/3/2020). Satu di antara remaja tersebut dijadikan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam).
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi membeberkan, enam remaja terciduk dalam keadaan mabuk dan sempat membuat kegaduhan hingga menimbulkan keresahan warga.
"Keenam remaja ini digelandang ke polsek untuk dimintai keterangan. Satu orang berinisial SP (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam. Lima temannya masih sebatas saksi. Mereka juga membuat kegaduhan di sekitar rumah warga," kata Wiwik, dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat enam remaja itu tengah membuat gaduh suasana Degolan. Sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (16/3/2020), warga melaporkan aksi para remaja tersebut .
Baca Juga: Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang BBTKLPP Jogja, Salah Satu Lab Corona
"Menanggapi laporan warga, petugas Polsek Ngemplak langsung mengecek lokasi. Setelah dicari, enam remaja ini tengah mabuk dengan menenggak anggur merah di salah satu warung makan 24 jam," kata dia.
Pemeriksaan enam orang remaja dilakukan hingga mengerucut pada SP. Setelah melakukan penggeledahan, sebuah senjata tajam berupa karambit dengan ciri bersarung lengkung terbuat dari kayu, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, disita petugas. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu botol alkohol.
"Saat kami datang untuk menggeledah, senjata tersebut kami temukan di bawah meja warung yang disembunyikan pelaku," jelasnya.
Wiwik menambahkan, keenam remaja tersebut sejatinya hanya ingin menggelar perayaan ulang tahun salah seorang rekannya. Mereka juga tidak mengetahui bahwa SP membawa senjata tajam saat perayaan itu.
"Dari penuturan pelaku, dia ini membawa senjata tajam untuk mengamankan diri karena kerap keluar malam. Selain itu, jarak antara rumah dan tempat kerjanya jauh dan pulang selalu malam," jelas Wiwik.
Baca Juga: Oleh-Oleh Menkes Terawan untuk Pasien Covid-19 yang Sudah Sembuh
Dengan demikian, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kemepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
Diduga Mau Tawuran, Polisi Ringkus 8 Remaja Tenteng Celurit Ukuran Jumbo di Penjaringan Jakut
-
Begal Sadis Berkeliaran di Tol Plumpang, Satu Pelaku Ditangkap
-
Ngeri! Berlagak Bang Jago, Pemuda Mabuk di Jakbar Serang Polisi Pakai Pisau Sangkur
-
Kejar-kejaran Polisi vs Remaja Bersenjata Tajam di Jakut, Berakhir 13 Orang Diciduk
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
-
Korupsi Makin Gila, Novel Baswedan Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi
-
SMA Kembali ke Jurusan, Guru dan Siswa Panik Tanpa Juknis