SuaraJogja.id - Bergerak bagai kilat, virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) menyebar dan membawa pandemi ke berbagai pelosok di belahan dunia.
Italia menjadi negara kedua dengan jumlah kematian akibat COVID-19 terbanyak setelah China. Italia mengupdate data terbaru terkait angka kematian akibat Corona. Pada Minggu (15/3) tercatat ada 368 kematian baru dari virus corona.
Melansir dari arcgis.com pada Selasa (17/3/2020), di Indonesia, pasien COVID-19 sudah mencatatkan 134 orang dengan 5 orang meninggal dan 8 orang pulih.
Pemerintah, media dan berbagai organisasi tak berhenti senantiasa mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan. Terutama kebersihan tangan.
Baca Juga: Karena Corona Covid-19, Polusi Udara di Italia Berkurang Drastis
Untuk melawan COVID-19, Pemerintah melalui Kementrian kesehatan RI juga sudah merilis 12 laboratorium yang bertugas untuk memeriksa sampel pasien suspect Virus Corona atau COVID-19.
Awalnya pemeriksaan sampel pasien suspect Virus Corona hanya dilakukan di Balitbangkes. Lalu mulai senin, 16 Maret 2020, uji diperbolehkan dilakukan di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan BTKLPP di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, dengan surat Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan CCOVID-19 ini, maka laboratorium yang dapat melakukan pengecekan pun semakin banyak dan tersebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali kasus virus corona di Jogja.
Salah satu yang menjadi laboratorium uji adalah Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta (BBTKLPP).
BBTKLPP DI Yogyakarta tak hanya menerima spesimen pasien suspect COVID-19, tapi dapat melakukan skrining pada pasien yang diduga terinfeksi Virus Corona.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Vanessa Angel Tersandung Kasus Narkoba
BBTKLPP Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2349/Menkes/PER/XI/2011.
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB