SuaraJogja.id - Bergerak bagai kilat, virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) menyebar dan membawa pandemi ke berbagai pelosok di belahan dunia.
Italia menjadi negara kedua dengan jumlah kematian akibat COVID-19 terbanyak setelah China. Italia mengupdate data terbaru terkait angka kematian akibat Corona. Pada Minggu (15/3) tercatat ada 368 kematian baru dari virus corona.
Melansir dari arcgis.com pada Selasa (17/3/2020), di Indonesia, pasien COVID-19 sudah mencatatkan 134 orang dengan 5 orang meninggal dan 8 orang pulih.
Pemerintah, media dan berbagai organisasi tak berhenti senantiasa mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan. Terutama kebersihan tangan.
Baca Juga: Karena Corona Covid-19, Polusi Udara di Italia Berkurang Drastis
Untuk melawan COVID-19, Pemerintah melalui Kementrian kesehatan RI juga sudah merilis 12 laboratorium yang bertugas untuk memeriksa sampel pasien suspect Virus Corona atau COVID-19.
Awalnya pemeriksaan sampel pasien suspect Virus Corona hanya dilakukan di Balitbangkes. Lalu mulai senin, 16 Maret 2020, uji diperbolehkan dilakukan di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan BTKLPP di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, dengan surat Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan CCOVID-19 ini, maka laboratorium yang dapat melakukan pengecekan pun semakin banyak dan tersebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali kasus virus corona di Jogja.
Salah satu yang menjadi laboratorium uji adalah Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta (BBTKLPP).
BBTKLPP DI Yogyakarta tak hanya menerima spesimen pasien suspect COVID-19, tapi dapat melakukan skrining pada pasien yang diduga terinfeksi Virus Corona.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Vanessa Angel Tersandung Kasus Narkoba
BBTKLPP Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2349/Menkes/PER/XI/2011.
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin