Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 20 Maret 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi salat jamaah (Unsplash / matin firouzabadi)

"Jamaah Pogung, Dalangan, untuk memutuskan salat Jumat atau tidak, kmi menyarankan untuk melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing karena lebih aman  dan menjaga nyawa orang-orang yang beribadah kepada Allah SWT," terangnya.

Rumayshotv juga menuliskan, berkaitan dengan hukum salat berjamaah saat pandemi virus corona, dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (halaman 22) menyatakan bahwa meninggalkan salat berjamaah dan salat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin akan terkena virus.

Jika melihat data dari Kementerian Kesehatan, wabah ini sudah menyebar di berbagai daerah di Indonesia dan sudah ada yang menjadi korban jiwa akibat pandemi virus ini.

Ia juga menyarankan untuk mematuhi anjuran pemerintah, yakni menerapkan self isolation sampai virus COVID-19 ini benar-benar bersih dari Indonesia.

Baca Juga: Jabar Siaga Corona, ASN Pemkot Blitar Malah Studi Banding ke Bandung Barat

Load More