SuaraJogja.id - Menyikapi bertambahnya pasien positif virus corona di Yogyakarta, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat. Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta menyebut kebijakan itu merupakan bentuk keseriusan Pemda DIY dalam menangani bencana Covid-19 di wilayah DIY.
"Kita serius, bahkan formalitasnya pak gubernurnya menyatakan kita tanggap darurat," ungkapnya, kemarin.
Menurut Aji, dengan adanya status tanggap darurat itu maka seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi pemerintah dan masyarakat bisa dikerahkan bersama-sama. Salah satunya dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak perlu lelang, terutama dalam penanganan kasus Covid-19 di DIY.
Dengan adanya status baru tersebut, maka Pemda memiliki pedoman bila ditemukan kesulitan dalam pengadaan APD atau kebutuhan lain. Sumber daya yang dimiliki Pemda pun lebih mudah dimanfaatkan.
"Kalau berkaitan dengan pengadaan, bahwa memang itu kebijakan Pak Gubernur," ungkapnya.
Aji menambahkan, dana dari APBD tidak terduga sebesar Rp14,8 Miliar bisa digunakan. Apalagi pada prinsipnya DPRD DIY sudah menyetujui adanya dana tidak terduga tersebut.
"Kita dari eksekutif juga sepakat dana tidak terduga bisa dimanfaatkan untuk [penanganan covid] itu," ungkapnya.
Aji berharap bupati/walikota bisa segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut terkait status di masing-masing kabupaten/kota. Dengan demikian kebijakan terkait penanganan Covid-19 bisa segera dilakukan.
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, penetapan status tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya eskalasi data kasus Covid-19 dan kebijakan di daerah yang lain.
Baca Juga: Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara
"Juga kondisi covid-19 di DIY yang ternyata kan dalam banyak hal itu sifatnya impor. Nah untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah terjadinya penularan itu," ungkapnya.
Dengan status tanggap darurat, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penanganan Covid-19. Pemda juga memiliki kemudahan dalam mengakses sumber daya dan APD.
"Kita kan tahu kebutuhan APD dan disinfektan, masker, kebutuhan lain itu kan banyak ya. Dan itu daerah yang lain punya kebutuhan yang sama, jadi perlu langkah-langkah strategis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Siap-Siap, Dana Rp50 Juta Mengalir ke Padukuhan Sleman di 2026, Infrastruktur Jadi Fokus Utama
-
Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?
-
Terminal Imogiri Bakal Disulap Jadi Lebih Modern, Danais Rp19,2 Miliar Siap Digelontorkan?
-
DIY Terancam Rusak: GKR Mangkubumi Desak Stop Total Tambang di Merapi dan Bantul
-
Campak Mengintai: Yogyakarta Tingkatkan Deteksi Dini, Vaksinasi Jadi Kunci