SuaraJogja.id - Menyikapi bertambahnya pasien positif virus corona di Yogyakarta, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat. Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta menyebut kebijakan itu merupakan bentuk keseriusan Pemda DIY dalam menangani bencana Covid-19 di wilayah DIY.
"Kita serius, bahkan formalitasnya pak gubernurnya menyatakan kita tanggap darurat," ungkapnya, kemarin.
Menurut Aji, dengan adanya status tanggap darurat itu maka seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi pemerintah dan masyarakat bisa dikerahkan bersama-sama. Salah satunya dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak perlu lelang, terutama dalam penanganan kasus Covid-19 di DIY.
Dengan adanya status baru tersebut, maka Pemda memiliki pedoman bila ditemukan kesulitan dalam pengadaan APD atau kebutuhan lain. Sumber daya yang dimiliki Pemda pun lebih mudah dimanfaatkan.
"Kalau berkaitan dengan pengadaan, bahwa memang itu kebijakan Pak Gubernur," ungkapnya.
Aji menambahkan, dana dari APBD tidak terduga sebesar Rp14,8 Miliar bisa digunakan. Apalagi pada prinsipnya DPRD DIY sudah menyetujui adanya dana tidak terduga tersebut.
"Kita dari eksekutif juga sepakat dana tidak terduga bisa dimanfaatkan untuk [penanganan covid] itu," ungkapnya.
Aji berharap bupati/walikota bisa segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut terkait status di masing-masing kabupaten/kota. Dengan demikian kebijakan terkait penanganan Covid-19 bisa segera dilakukan.
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, penetapan status tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya eskalasi data kasus Covid-19 dan kebijakan di daerah yang lain.
Baca Juga: Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara
"Juga kondisi covid-19 di DIY yang ternyata kan dalam banyak hal itu sifatnya impor. Nah untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah terjadinya penularan itu," ungkapnya.
Dengan status tanggap darurat, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penanganan Covid-19. Pemda juga memiliki kemudahan dalam mengakses sumber daya dan APD.
"Kita kan tahu kebutuhan APD dan disinfektan, masker, kebutuhan lain itu kan banyak ya. Dan itu daerah yang lain punya kebutuhan yang sama, jadi perlu langkah-langkah strategis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank