SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di provinsi tersebut, Jumat (20/3/2020). Penetapan status ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020.
Dibagikan akun resmi Instagram Pemda DIY, terdapat empat poin yang disampaikan Sultan dalam surat tersebut. Satu di antaranya, status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, tetapi status tersebut bisa jadi diperpanjang.
Selain itu, sejumlah langkah perlu diambil untuk mencegah dan menangani dampak buruk wabah virus corona SARS-CoV-2 itu, seperti isolasi hingga pemulihan korban COVID-19 di DIY. Berikut keterangan lengkapnya, seperti disampaikan akun @humasjogja, yang telah terverifikasi:
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:
- Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
- Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
- Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi:
Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY - Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan
Hingga Jumat (20/3/2020) siang, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DIY dari RS rujukan COVID-19 di DIY, terdapat 37 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di DIY yang sudah dites. Dari total tersebut, 17 masih menunggu hasil uji lab, 15 dinyatakan negatif, 4 positif, dan 1 meninggal. Dari 4 pasien positif corona di Jogja, 1 di antaranya telah dinyatakan sembuh, sehingga saat ini menyisakan 3 pasien yang masih positif corona di DIY.
Berita Terkait
-
Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara
-
Terdampak Corona, Nilai Ekspor dari Kabupaten Bantul Menurun
-
Keuskupan Agung Semarang Tiadakan Segala Kegiatan Gereja, Misa via Online
-
UPDATE: Balita Positif Corona di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh
-
Malioboro Zona Rentan Sebaran Corona, Pemda DIY Kerahkan Drone Disinfektan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik