SuaraJogja.id - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tujuh anak binaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dilakukan pada Rabu (tanggal HAN 2025) di LPKA Kelas II Yogyakarta yang berlokasi di Gunungkidul, DIY.
Kepala LPKA Yogyakarta, Sigit Sudarmono, menyatakan bahwa ketujuh anak binaan yang menerima remisi memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, yang berarti belum ada yang langsung bebas.
Masing-masing anak mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana anak binaan adalah mereka yang berusia minimal 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY, Lili, menyampaikan bahwa pemberian PMP pada Hari Anak Nasional adalah bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif dan niat memperbaiki diri.
"Manfaatkan masa pembinaan ini sebagai waktu untuk introspeksi dan memperbaiki diri atas kesalahan di masa lalu," kata Lili dikutip Rabu (23/7/2025).
Ia juga berharap para anak binaan dapat kembali ke tengah keluarga dan menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HAN 2025, LPKA Yogyakarta juga mengadakan kegiatan khusus pertemuan anak binaan dengan orang tua, termasuk momen simbolis mencuci kaki orang tua sebagai wujud bakti dan penghormatan.
Baca Juga: Kemenkumham DIY Beri Remisi 7 Anak Binaan di Hari Anak Nasional 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan