SuaraJogja.id - Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengimbau masyarakat tidak membuat bukaan separator ilegal di sepanjang jalan ring road. Jika masih nekat siap-siap akan dikenai hukuman pidana.
"Sebenarnya saya katakan ada sanksi pidana dimana untuk merusak fasilitas umum [membuat bukaan separator ilegal]," kata Alfian, kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Diungkapkan Alfian, pihaknya sudah mengantongi sejumlah oknum yang sempat membuka secara ilegal bukaan separator di ring road. Namun sementara ini, ia akan memberikan imbauan secara humanis agar tak melakukan tindakan tersebut.
Namun jika yang bersangkutan kedapatan melakukan kembali aksinya tersebut. Kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti secara hukum.
"Saya sudah punya data siapa yang melakukan perusakan separator tersebut dan saya akan menyampaikan secara edukasi untuk tidak melakukan, apabila melakukan kembali akan saya lakukan tindakan tegas karena itu melawan hukum dan tindakan pidana," kata dia.
Diketahui Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan penutupan sejumlah bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Hal itu dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan di kawasan ring road.
Pihaknya sudah memetakan puluhan bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Setidaknya ada 50an titik separator yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat.
"Banyak [bukaan separator ilegal] ada 50, makanya kita tutup. Jadi separator itu yang sudah kita tutup sebanyak 23. Masih separuh. Jadi separator yang kita tutup ada 23 untuk u-turn tiga," ungkap Alfian.
Berdasarkan penelusurannya, Alfian menyebut pembukaan separator itu dilakukan secara inisiatif oleh masyarakat. Sehingga memang hal ini tidak terkontrol sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Bahaya Mengintai, Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ring Road Yogyakarta Ditutup
Padahal dari kajian yang telah dibuat oleh forum lalu lintas, bukaan separator ring road minimal berjarak masing-masing 300 meter. Sedangkan temuan di lapangan tidak sesuai dengan kajian tersebut.
"Dari forum lalu lintas, separator itu jaraknya 300 meter baru bisa dibuka. Akhirnya sudah kita hitung, mungkin sudah ada 25-30 separator [kita tutup], u-turn yang sudah kita tutup itu baru tiga," ucapnya.
Pembukaan separator itu tak bisa dilakukan secara semena-mena. Pasalnya jika tidak diukur maka berpotensi meningkatkan angka kecelakaan di jalur ring road sebab akan terjadi crossing antar kendaraan.
"Crossing itu yang menjadi manajemen ya. Makanya separator sudah mulai ditutup, ini masih berlangsung," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan