SuaraJogja.id - Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengimbau masyarakat tidak membuat bukaan separator ilegal di sepanjang jalan ring road. Jika masih nekat siap-siap akan dikenai hukuman pidana.
"Sebenarnya saya katakan ada sanksi pidana dimana untuk merusak fasilitas umum [membuat bukaan separator ilegal]," kata Alfian, kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Diungkapkan Alfian, pihaknya sudah mengantongi sejumlah oknum yang sempat membuka secara ilegal bukaan separator di ring road. Namun sementara ini, ia akan memberikan imbauan secara humanis agar tak melakukan tindakan tersebut.
Namun jika yang bersangkutan kedapatan melakukan kembali aksinya tersebut. Kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti secara hukum.
"Saya sudah punya data siapa yang melakukan perusakan separator tersebut dan saya akan menyampaikan secara edukasi untuk tidak melakukan, apabila melakukan kembali akan saya lakukan tindakan tegas karena itu melawan hukum dan tindakan pidana," kata dia.
Diketahui Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan penutupan sejumlah bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Hal itu dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan di kawasan ring road.
Pihaknya sudah memetakan puluhan bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Setidaknya ada 50an titik separator yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat.
"Banyak [bukaan separator ilegal] ada 50, makanya kita tutup. Jadi separator itu yang sudah kita tutup sebanyak 23. Masih separuh. Jadi separator yang kita tutup ada 23 untuk u-turn tiga," ungkap Alfian.
Berdasarkan penelusurannya, Alfian menyebut pembukaan separator itu dilakukan secara inisiatif oleh masyarakat. Sehingga memang hal ini tidak terkontrol sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Bahaya Mengintai, Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ring Road Yogyakarta Ditutup
Padahal dari kajian yang telah dibuat oleh forum lalu lintas, bukaan separator ring road minimal berjarak masing-masing 300 meter. Sedangkan temuan di lapangan tidak sesuai dengan kajian tersebut.
"Dari forum lalu lintas, separator itu jaraknya 300 meter baru bisa dibuka. Akhirnya sudah kita hitung, mungkin sudah ada 25-30 separator [kita tutup], u-turn yang sudah kita tutup itu baru tiga," ucapnya.
Pembukaan separator itu tak bisa dilakukan secara semena-mena. Pasalnya jika tidak diukur maka berpotensi meningkatkan angka kecelakaan di jalur ring road sebab akan terjadi crossing antar kendaraan.
"Crossing itu yang menjadi manajemen ya. Makanya separator sudah mulai ditutup, ini masih berlangsung," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan
-
Gunung Merapi Muntahkan Dua Kali Awan Panas dan Ratusan Lava Sepekan Terakhir
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman