SuaraJogja.id - Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengimbau masyarakat tidak membuat bukaan separator ilegal di sepanjang jalan ring road. Jika masih nekat siap-siap akan dikenai hukuman pidana.
"Sebenarnya saya katakan ada sanksi pidana dimana untuk merusak fasilitas umum [membuat bukaan separator ilegal]," kata Alfian, kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Diungkapkan Alfian, pihaknya sudah mengantongi sejumlah oknum yang sempat membuka secara ilegal bukaan separator di ring road. Namun sementara ini, ia akan memberikan imbauan secara humanis agar tak melakukan tindakan tersebut.
Namun jika yang bersangkutan kedapatan melakukan kembali aksinya tersebut. Kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti secara hukum.
"Saya sudah punya data siapa yang melakukan perusakan separator tersebut dan saya akan menyampaikan secara edukasi untuk tidak melakukan, apabila melakukan kembali akan saya lakukan tindakan tegas karena itu melawan hukum dan tindakan pidana," kata dia.
Diketahui Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan penutupan sejumlah bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Hal itu dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan di kawasan ring road.
Pihaknya sudah memetakan puluhan bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Setidaknya ada 50an titik separator yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat.
"Banyak [bukaan separator ilegal] ada 50, makanya kita tutup. Jadi separator itu yang sudah kita tutup sebanyak 23. Masih separuh. Jadi separator yang kita tutup ada 23 untuk u-turn tiga," ungkap Alfian.
Berdasarkan penelusurannya, Alfian menyebut pembukaan separator itu dilakukan secara inisiatif oleh masyarakat. Sehingga memang hal ini tidak terkontrol sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Bahaya Mengintai, Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ring Road Yogyakarta Ditutup
Padahal dari kajian yang telah dibuat oleh forum lalu lintas, bukaan separator ring road minimal berjarak masing-masing 300 meter. Sedangkan temuan di lapangan tidak sesuai dengan kajian tersebut.
"Dari forum lalu lintas, separator itu jaraknya 300 meter baru bisa dibuka. Akhirnya sudah kita hitung, mungkin sudah ada 25-30 separator [kita tutup], u-turn yang sudah kita tutup itu baru tiga," ucapnya.
Pembukaan separator itu tak bisa dilakukan secara semena-mena. Pasalnya jika tidak diukur maka berpotensi meningkatkan angka kecelakaan di jalur ring road sebab akan terjadi crossing antar kendaraan.
"Crossing itu yang menjadi manajemen ya. Makanya separator sudah mulai ditutup, ini masih berlangsung," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais