SuaraJogja.id - Menyusul maraknya penambangan ilegal di beberapa kabupaten seperti Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul hingga Sleman, Pemda DIY akan mengkaji ulang perijinan penambangan. Kebijakan moratorium penambangan yang pernah diterbitkan Pemda DIY pun akan dievaluasi.
"Otomatis kan sudah kita buat moratorium [penambangan], sudah saya bilang itu akan dievaluasi efektivitasnya, kita menahan izin [baru penambangan] kan yang berkembang malah [penambangan] yang non izin," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (05/7/2024).
Menurut Beny, Pemda segera mengevaluasi secara cermat perolehan izin penambangan. Selain itu yang tak kalah penting adalah pengawasan di lapangan setelah izin penambangan diterbitkan.
Hal ini dibutuhkan karena meski izin penambangan dikantongi, penambang bisa saja belum memiliki izin lingkungan. Bila tidak diawasi secara cermat, maka bisa saja penambang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Janji Tiga Hari Atasi Sampah Tak Terealisasi, Pemda DIY Desak Pemkot Buka TPS3R
"Itu kan terintegrasi semua[izin tambang dan lingkungan]. Boleh melakukan pengelolaan tambang kalau ada izin yang lain, dan memang itu jd satu kesatuan pengelolaan tambang, jadi nggak bisa dipenggal-penggal," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Anna Rina Herbranti mengungkapan, pihaknya menutup 32 lokasi tambang ilegal. Berdasarkan data DPUPESDM pada 4 Juli 2024, dari 32 titik pertambangan ilegal di seluruh DIY, delapan diantaranya baru mengantongi izin eksplorasi. Sedangkan sisanya 24 tambang belum memiliki izin.
Titik paling banyak penambangan ilegal berada di Kabupaten Kulon Progo yang mencapai 15 titik. Disusul 11 penambangan ilegal di kabupaten Bantul. Di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman tercatat masing-masing tercatat ada tiga lokasi penambangan ilegal.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: DLHK DIY dan Sleman Turun Tangan Usut Dugaan Pencemaran Sungai di Jongkang yang Viral di Medsos
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi