SuaraJogja.id - Pemda DIY melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) menutup 32 lokasi tambang ilegal. Penutupan dilakukan melalui surat himbauan penghentian aktivitas penambangan ilegal.
Berdasarkan data DPUPESDM pada 4 Juli 2024, dari 32 titik pertambangan ilegal di seluruh DIY, delapan diantaranya baru mengantongi izin eksplorasi. Sedangkan sisanya 24 tambang belum memiliki ijin.
"Pertambangan tersebut berada di wilayah darat dan sungai," papar Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti di Yogyakarta, Kamis (4/7/2024).
Menurut Anna, titik paling banyak penambangan ilegal ada di Kabupaten Kulon Progo yang mencapai 15 titik. Dari jumlah itu, 13 penambangan di wilayah sungai dan dua lainnya di wilayah darat.
Disusul 11 penambangan ilegal di kabupaten Bantul yang terdiri dari empat penambangan di darat dan tujuh lokasi di sungai. Selain itu di Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman yang masing-masing tercatat ada tiga lokasi penambangan ilegal di wilayah darat.
Pasca diterbitkan surat penghentian penambangan, DPUPESDM menyerahkan proses penegakkan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab bila surat himbauan larangan menambang tak dihiraukan, maka APH yang akan menindaklanjuti karena kewenangan penindakan bukan ranah dari dinas tersebut.
"Surat himbauan itu selalu kita tembuskan ke APH, seluruh titik pertambangan ilegal yang telah di data sudah diberi semua. Kami tidak punya kewenangan melakukan Gakkum, ilegal itu kriminal," tandasnya.
Anna mencontohkan, penambang ilegal laiknya pencuri. Mereka mengeruk tambang tanpa sepengetahuan pemilik.
DPUPESDM sebenarnya sudah pernah memberikan himbauan penghentian penambangan ilegal. Aktivitas penambangan sempat terhenti beberapa waktu namun setelah satu atau dua bulan kemudian mereka melakukan penambangan kembali.
Baca Juga: Janji Tiga Hari Atasi Sampah Tak Terealisasi, Pemda DIY Desak Pemkot Buka TPS3R
"Kebanyakan tambang ilegal mayoritas penambangan tanah urug," jelasnya.
Sementara Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan tidak bisa melakukan tindakan penegakan hukum atau penutupan tambang. Hal itu terjadi karena aktivitas penambangan diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Satpol PP bertugas untuk penegakkan Peraturan Gubernur. Namun pihaknya bersama tim terpadu rutin melakukan agenda peninjauan disejumlah titik pertambangan setiap minggu sekali atau dua kali.
"Kalau itu langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan proses penegakan hukumnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Fatayat NU Kulon Progo Dorong Lebih Banyak Tokoh Perempuan di Gelaran Pilkada 2024
-
Polres Kulon Progo Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,6 miliar
-
Kemenkeu Ingatkan Pemda DIY Dampak Gejolak Global Terhadap Investasi
-
Janji Tiga Hari Atasi Sampah Tak Terealisasi, Pemda DIY Desak Pemkot Buka TPS3R
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi