SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau kepada pelaku usaha perikanan, khususnya mengurus izin penangkapan benih bening lobster dan usaha lainnya supaya usaha legal.
Pengawas Perikanan Ahli Pertama Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Aris Kristiyawan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan penangkapan benih bening lobster di kawasan pesisir selatan DIY harus berizin.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang memanfaatkan terkait perizinan benih bening lobster (BBL) di DIY sekiranya melengkapi perizinan di DIY dan sesuai aturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelongaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," kata Aris.
Ia mengatakan DKP DIY melayani perizinan penangkapan benih bening lobster bagi nelayan lokal. Nantinya, setelah mereka memiliki izin, maka nelayan akan terdata bahwa benih bening lobster (BBL) dari DIY terdata dan tercatat dalam aplikasi Solar.
"Nantinya menjadi bahan rujukan atau masukan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyelundupan BBL ke luar negeri," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani mengatakan BBL memiliki harga jual yang tinggi. Hal ini memicu upaya penyelundupan BBL ke luar negeri.
"Apalagi BBL ini hanya ada di Indonesia, dengan harga jual di tingkat nelayan Rp20 ribu per ekor, sedangkan di luar bisa mencapai Rp150 ribu per ekor," kaya Ina.
Nilai jual yang tinggi itulah yang membuat para penyelundup tertarik untuk melakukan transaksi jual beli BBL lewat jalur ilegal. Berbagai upaya tersebut dilakukan secara berkelompok atau berjejaring.
Menurut Ina, BBL biasanya diselundupkan ke Vietnam. Sebab di sanalah budidaya pembesaran lobster bisa dilakukan, untuk selanjutnya dijual dengan harga yang tinggi.
Baca Juga: Modus Titip Wali Demi Masuk Sekolah Negeri di Kota Yogyakarta Marak, ORI Minta Calon Siswa Dianulir
"BBL sendiri hanya ada di Indonesia, makanya kerap ada upaya penyelundupan dari sini," katanya.
Ina mengatakan ekspor BBL sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Kalaupun bisa dilakukan, maka ada aturan sangat ketat yang harus dipatuhi.
"Seperti syarat maksimal berat atau jumlah BBL yang bisa diekspor ke luar negeri. Termasuk wajib memiliki sertifikat maupun rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
BPBD DIY: Pemenuhan Air Bersih Warga Gunungkidul dan Sleman Masih Aman
-
Kekeringan Melanda: Sleman dan Gunungkidul Siaga, BPBD DIY Siap Gelontorkan Bantuan
-
Ramai Sampah Kota Jogja Dibuang ke Bantul, DLHK DIY Minta Kabupaten Urus Sendiri
-
Modus Titip Wali Demi Masuk Sekolah Negeri di Kota Yogyakarta Marak, ORI Minta Calon Siswa Dianulir
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru