SuaraJogja.id - Indikasi kecurangan kembali muncul dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta. Orang tua menitipkan anaknya yang akan ikut PPDB ke SMA Negeri ke Kartu Keluarga (KK) orang lain.
Lembaga Ombudsman Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan, calon siswa dimasukkan ke KK orang yang bukan saudara ataupun keluarga yang rumahnya masuk zonasi radius sekolah yang dituju. Hal itu dilakukan agar calon siswa tersebut bisa diterima dari jalur Zonasi Radius di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta.
“Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi disalah satu SMA Negeri Yogyakarta dengan modus titip KK," papar Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi di Yogyakarta, Rabu (03/7/2024).
Menurut Budi, modus titip KK tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB. Tindakan orang tua ini dinilai memalukan karena meminjam KK orang lain demi memuluskan anaknya masuk sekolah favorit di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Soroti Pelaksanaan PPDB Kota Yogyakarta, Forpi: Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu
Padahal orang tua calon siswa merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta. Alih-alih di Kota Yogyakarts, mereka bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
“Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran dan bukan orang lain tanpa hubungan keluarga," tandasnya.
Atas temuan ini, lanjut Budi, ORI merekomendasikan calon siswa tersebut dianulir dari PPDB di sekolah yang bersangkutan. Sebab pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.
Padahal saat duduk di bangku SMP, calon siswa yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orang tua. Seharusnya penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis.
Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orang tua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan.
Baca Juga: PPDB SMP Yogyakarta: Kuota Jalur Disabilitas Terbatas, JPD Jadi Solusi
“Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya," paparnya.
Berita Terkait
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Waspada Serangan Phising di Mudik Lebaran, Ini Modus dan Cara Hindarinya
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green