SuaraJogja.id - Indikasi kecurangan kembali muncul dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta. Orang tua menitipkan anaknya yang akan ikut PPDB ke SMA Negeri ke Kartu Keluarga (KK) orang lain.
Lembaga Ombudsman Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan, calon siswa dimasukkan ke KK orang yang bukan saudara ataupun keluarga yang rumahnya masuk zonasi radius sekolah yang dituju. Hal itu dilakukan agar calon siswa tersebut bisa diterima dari jalur Zonasi Radius di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta.
“Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi disalah satu SMA Negeri Yogyakarta dengan modus titip KK," papar Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi di Yogyakarta, Rabu (03/7/2024).
Menurut Budi, modus titip KK tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB. Tindakan orang tua ini dinilai memalukan karena meminjam KK orang lain demi memuluskan anaknya masuk sekolah favorit di Kota Yogyakarta.
Padahal orang tua calon siswa merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta. Alih-alih di Kota Yogyakarts, mereka bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
“Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran dan bukan orang lain tanpa hubungan keluarga," tandasnya.
Atas temuan ini, lanjut Budi, ORI merekomendasikan calon siswa tersebut dianulir dari PPDB di sekolah yang bersangkutan. Sebab pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.
Padahal saat duduk di bangku SMP, calon siswa yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orang tua. Seharusnya penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis.
Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orang tua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan.
Baca Juga: Soroti Pelaksanaan PPDB Kota Yogyakarta, Forpi: Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu
“Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya," paparnya.
Sementara Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY, Chasidin mengungkapkan tahun ini marak orang tua yang menunjuk seseorang sebagai wali anaknya untuk iktu PPDB. Biasanya wali memiliki rumah yang masuk radius sekolah yang akan dituju.
"Dari 38 laporan yang kami dalami, sebagian besar terkait dengan penahanan ijazah karena anak didik belum menyelesaikan biaya administrasi dan mengganggu proses pendaftaran ke SMA," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Polemik PPDB Zonasi SMPN 6 Jogja: Kepala Sekolah Angkat Bicara, Sistem jadi Kambing Hitam?
-
Rumah Berada Dalam Satu RW dengan SMPN 6 Jogja, Sejumlah Siswa justru Tak Lolos PPDB Zonasi Radius
-
PPDB Sekolah Negeri di Jogja Dibuka, Orang Tua Kebingungan Sistem Zonasi
-
Salah Input NIK Saat Daftar PPDB? Tenang, Bisa Diperbaiki di Posko Disdikpora Kota Jogja
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa