SuaraJogja.id - Kanwil Kemenkumham DIY memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tujuh anak binaan pemasyarakatan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Remisi ini diberikan sekaligus memperingati Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada Selasa (23/7/2024) hari ini.
Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.
"Tujuh anak binaan yang mendapatkan remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," kata Sigit Sudarmono selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, dalam keterangannya.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan pemberian remisi Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada anak binaan.
Terlebih bagi mereka yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri. Diharapkan nantinya para anak binaan ini dapat kembali kepada keluarga dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," ujar Topan.
Disampaikan Topan, berbagai program pembinaan juga senantiasa diberikan kepada para anak binaan saat berada di dalam LPKA. Baik program secara kepribadian melalui acara keagamaan yang terjadwal maupun keterampilan sebagai bekal mereka saat bebas nanti.
"Jangan lupakan juga bahwa LPKA ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket," ucapnya.
Pemberian remisi kali ini sekaligus meresmikan Oemah Konseling yang merupakan suatu program unggulan LPKA Kelas II Yogyakarta. Hal ini sebagai upaya kongkrit dalam mendukung rehabilitasi anak binaan dengan melibatkan keluarga sebagai bagian utama dan garda terdepan dalam proses pembinaan.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
"Program ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara anak dan orang tua serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik dan sukses," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa.
Pihaknya berhadap ada dukungan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Dengan terus berperan aktif menyiapkan para anak binaan agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah