SuaraJogja.id - Kanwil Kemenkumham DIY memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tujuh anak binaan pemasyarakatan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Remisi ini diberikan sekaligus memperingati Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada Selasa (23/7/2024) hari ini.
Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.
"Tujuh anak binaan yang mendapatkan remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," kata Sigit Sudarmono selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, dalam keterangannya.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan pemberian remisi Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada anak binaan.
Terlebih bagi mereka yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri. Diharapkan nantinya para anak binaan ini dapat kembali kepada keluarga dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," ujar Topan.
Disampaikan Topan, berbagai program pembinaan juga senantiasa diberikan kepada para anak binaan saat berada di dalam LPKA. Baik program secara kepribadian melalui acara keagamaan yang terjadwal maupun keterampilan sebagai bekal mereka saat bebas nanti.
"Jangan lupakan juga bahwa LPKA ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket," ucapnya.
Pemberian remisi kali ini sekaligus meresmikan Oemah Konseling yang merupakan suatu program unggulan LPKA Kelas II Yogyakarta. Hal ini sebagai upaya kongkrit dalam mendukung rehabilitasi anak binaan dengan melibatkan keluarga sebagai bagian utama dan garda terdepan dalam proses pembinaan.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
"Program ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara anak dan orang tua serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik dan sukses," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa.
Pihaknya berhadap ada dukungan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Dengan terus berperan aktif menyiapkan para anak binaan agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki