SuaraJogja.id - Gaduh roti Aoka yang diduga mengandung pengawet berbahaya zat sodium dehydroacetate untuk kosmetik mengemuka beberapa hari terakhir. Meski ada bantahan dari pihak manajemen, isu ini terus bergulir.
Karenanya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menunggu klarifikasi dari BPOM Pusat. Hal ini terkait pengawasan yang akan dilakukan di DIY.
"Kita menunggu tindak lanjut BPOM dulu seperti apa [untuk tindak lanjut di tingkat DIY]," ujar Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo disela temuan produk obat dan makanan ilegal di Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Menurut Bagus, klarifikasi dari BPOM perlu segera disampaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian pengawasan di Yogyakarta bisa segera dilakukan.
Apalagi sebagaimana diketahui, peredaran roti Aoka cukup besar di daerah. Bahkan sudah masuk ke retail atau toko-toko kecil.
"Prinsipnya Badan POM dan seluruh OPD [organisasi perangkat daerah] dan BBPOM DIY terus melakukan pengawasan terhadap produk obat dan makanan yang beredar dari hulu hingga hilir," paparnya.
Selain pengawasan, lanjut Bagus, BBPOM DIY saat ini berhasil mengungkap ratusan akun e-commerce di Yogyakarta yang menjual produk obat dan makanan ilegal. Dari hasil patroli siber BBPOM DIY hingga Juni 2024 ditemukan sebagian besar dari 445 akun di berbagai platform e-commerce menjual produk ilegal.
Tercatat 197 akun di Shopee yang menjual produk ilegal. Disusul Tokopedia dengan 126 akun, Lazada 121 akun, Bukalapak 33 akun dan Blibli 24 akun.
"Produk kosmetik mendominasi temuan ilegal dalam patroli siber ini. Selain itu, ditemukan juga obat tradisional, obat, pangan olahan, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Baca Juga: Sampaikan Ikrar Perjuangan, PDIP Klaim Siap Menangkan Pilkada di DIY
Dari hasil temuan ini, BBPOM DIY telah mengajukan usulan kepada Kementerian Kominfo dan asosiasi e-commerce Indonesia untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Diantaranya memblokir akun-akun bermasalah di e-commerce.
"Kami meminta agar akun-akun tersebut diblokir demi melindungi konsumen," jelasnya.
Bagus menambahkan, BBPOM DIY juga melakukan razia terhadap sarana produksi dan distribusi konvensional. Dari 114 sarana produksi yang diperiksa, 29 persen tidak memenuhi ketentuan. Sarana ini meliputi usaha kecil obat tradisional, industri kosmetik, industri pangan olahan, dan industri rumah tangga pangan.
Sementara itu, dari 362 sarana distribusi yang diperiksa, 17 persen juga melanggar aturan. Sarana distribusi ini mencakup apotek, pedagang besar farmasi, dan sarana distribusi obat tradisional, kosmetik, serta pangan.
"Pelanggaran yang kami temukan beragam. Mulai dari standar produksi yang buruk hingga peredaran produk tanpa izin," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Aktivitas Merapi Meningkat: Gempa Vulkanik dan Deformasi Terus Terjadi
-
Polda DIY Siapkan 3 Ribu Ojol Jadi 'Pertolongan Pertama' di Jalanan
-
Aset Perbankan DIY Tembus Rp106,55 Triliun, UMKM Jadi Motor Pertumbuhan
-
Jelang Pilkada 2024, Kesbangpol DIY Petakan Calon Kepala Daerah Rawan Picu Konflik
-
Dua Hari Diretas, Kejati DIY Pusing Pulihkan Akun Instagram
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!
-
Kartu Kredit BRI Easy Card: Cicilan 0% dan Promo Menarik, Kini Bisa Diajukan Secara Online
-
IHR-Indonesia Derby 2025: Saatnya Indonesia Ukir Rekor Triple Crown Baru
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret