SuaraJogja.id - Gaduh roti Aoka yang diduga mengandung pengawet berbahaya zat sodium dehydroacetate untuk kosmetik mengemuka beberapa hari terakhir. Meski ada bantahan dari pihak manajemen, isu ini terus bergulir.
Karenanya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menunggu klarifikasi dari BPOM Pusat. Hal ini terkait pengawasan yang akan dilakukan di DIY.
"Kita menunggu tindak lanjut BPOM dulu seperti apa [untuk tindak lanjut di tingkat DIY]," ujar Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo disela temuan produk obat dan makanan ilegal di Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Menurut Bagus, klarifikasi dari BPOM perlu segera disampaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian pengawasan di Yogyakarta bisa segera dilakukan.
Apalagi sebagaimana diketahui, peredaran roti Aoka cukup besar di daerah. Bahkan sudah masuk ke retail atau toko-toko kecil.
"Prinsipnya Badan POM dan seluruh OPD [organisasi perangkat daerah] dan BBPOM DIY terus melakukan pengawasan terhadap produk obat dan makanan yang beredar dari hulu hingga hilir," paparnya.
Selain pengawasan, lanjut Bagus, BBPOM DIY saat ini berhasil mengungkap ratusan akun e-commerce di Yogyakarta yang menjual produk obat dan makanan ilegal. Dari hasil patroli siber BBPOM DIY hingga Juni 2024 ditemukan sebagian besar dari 445 akun di berbagai platform e-commerce menjual produk ilegal.
Tercatat 197 akun di Shopee yang menjual produk ilegal. Disusul Tokopedia dengan 126 akun, Lazada 121 akun, Bukalapak 33 akun dan Blibli 24 akun.
"Produk kosmetik mendominasi temuan ilegal dalam patroli siber ini. Selain itu, ditemukan juga obat tradisional, obat, pangan olahan, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Baca Juga: Sampaikan Ikrar Perjuangan, PDIP Klaim Siap Menangkan Pilkada di DIY
Dari hasil temuan ini, BBPOM DIY telah mengajukan usulan kepada Kementerian Kominfo dan asosiasi e-commerce Indonesia untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Diantaranya memblokir akun-akun bermasalah di e-commerce.
"Kami meminta agar akun-akun tersebut diblokir demi melindungi konsumen," jelasnya.
Bagus menambahkan, BBPOM DIY juga melakukan razia terhadap sarana produksi dan distribusi konvensional. Dari 114 sarana produksi yang diperiksa, 29 persen tidak memenuhi ketentuan. Sarana ini meliputi usaha kecil obat tradisional, industri kosmetik, industri pangan olahan, dan industri rumah tangga pangan.
Sementara itu, dari 362 sarana distribusi yang diperiksa, 17 persen juga melanggar aturan. Sarana distribusi ini mencakup apotek, pedagang besar farmasi, dan sarana distribusi obat tradisional, kosmetik, serta pangan.
"Pelanggaran yang kami temukan beragam. Mulai dari standar produksi yang buruk hingga peredaran produk tanpa izin," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Aktivitas Merapi Meningkat: Gempa Vulkanik dan Deformasi Terus Terjadi
-
Polda DIY Siapkan 3 Ribu Ojol Jadi 'Pertolongan Pertama' di Jalanan
-
Aset Perbankan DIY Tembus Rp106,55 Triliun, UMKM Jadi Motor Pertumbuhan
-
Jelang Pilkada 2024, Kesbangpol DIY Petakan Calon Kepala Daerah Rawan Picu Konflik
-
Dua Hari Diretas, Kejati DIY Pusing Pulihkan Akun Instagram
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor