Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 23 Maret 2020 | 16:12 WIB
Ilustrasi virus corona (coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Tak hanya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) juga menerapkan kebijakan untuk membatasi akses ke kampus secara maksimal, menanggapi wabah COVID-19 yang masuk ek DI Yogyakarta. Kebijakan ini akan diberlakukan UIN Suka mulai Selasa (24/3/2020) sampai akhri bulan.

Pembatasan akses ke kampus ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sterilisasi Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam surat yang ditandatangani Plt Rektor UIN Suka Samiron itu, terdapat tiga pertimbangan yang mendukung diputuskannya kebijakan sterilisasi kampus.

Yang pertama, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif COVID-19 di DIY meningkat. Kedua, adanya Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19. Terakhir yakni untuk mengikuti hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) Plus pada Senin (23/3/2020).

Sterilisasi kampus UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta - (Twitter/@UINSK)

Dikutip dari surat edaran yang dibaikan akun resmi Twitter @UINSK, Senin, hasil rapat tersebut menyatakan, "Untuk melindungi seluruh sivitas akademika UIN Suka, mitra, dan lingkungan, Plt Rektor memutuskan sterilisasi kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mulai 24 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020."

Baca Juga: Kabar Gembira! Pasien Sembuh Virus Corona RI Bertambah Jadi 30 Orang

Dengan diberlakukannya kebijakan sterilisasi ini, mulai Selasa, untuk masuk ke kampus UIN Suka, diperlukan izin dari Plt Rektor atau atasan serta berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 kampus. Lebih lengkapnya, berikut empat ketentuan baru yang diatur dalam surat edaran tersebut:

  1. Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta stakeholder tidak diperkenankan untuk memasuki kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  2. Dikecualikan dari poin nomor 1, mereka yang mendapat tugas atau harus melaksanakan kegiatan mendesak dan atas izin Plt Rektor atau atasan langsung
  3. Siapa pun yang telah mendapatkan izin memasuki kampus harus berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19.
  4. Keputusan ini akan ditinjau kembali secara periodeik dengan memerhatikan situasi regional dan nasional.

Load More