SuaraJogja.id - Tak hanya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) juga menerapkan kebijakan untuk membatasi akses ke kampus secara maksimal, menanggapi wabah COVID-19 yang masuk ek DI Yogyakarta. Kebijakan ini akan diberlakukan UIN Suka mulai Selasa (24/3/2020) sampai akhri bulan.
Pembatasan akses ke kampus ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sterilisasi Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam surat yang ditandatangani Plt Rektor UIN Suka Samiron itu, terdapat tiga pertimbangan yang mendukung diputuskannya kebijakan sterilisasi kampus.
Yang pertama, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif COVID-19 di DIY meningkat. Kedua, adanya Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19. Terakhir yakni untuk mengikuti hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) Plus pada Senin (23/3/2020).
Dikutip dari surat edaran yang dibaikan akun resmi Twitter @UINSK, Senin, hasil rapat tersebut menyatakan, "Untuk melindungi seluruh sivitas akademika UIN Suka, mitra, dan lingkungan, Plt Rektor memutuskan sterilisasi kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mulai 24 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020."
Dengan diberlakukannya kebijakan sterilisasi ini, mulai Selasa, untuk masuk ke kampus UIN Suka, diperlukan izin dari Plt Rektor atau atasan serta berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 kampus. Lebih lengkapnya, berikut empat ketentuan baru yang diatur dalam surat edaran tersebut:
- Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta stakeholder tidak diperkenankan untuk memasuki kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Dikecualikan dari poin nomor 1, mereka yang mendapat tugas atau harus melaksanakan kegiatan mendesak dan atas izin Plt Rektor atau atasan langsung
- Siapa pun yang telah mendapatkan izin memasuki kampus harus berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19.
- Keputusan ini akan ditinjau kembali secara periodeik dengan memerhatikan situasi regional dan nasional.
Berita Terkait
-
Tugu hingga Titik Nol Km Sepi, Warga Jogja Dinilai Tertib Cegah Corona
-
Tangani Wabah COVID-19 di DIY, Sultan Siapkan 2 Rumah Sakit Darurat Corona
-
Sultan: DIY Belum Terapkan Lockdown, tapi Calm Down
-
DIY Tambah 21 RS Rujukan COVID-19, Ini Daftarnya
-
Ruang Sterilisasi Cegah Corona di Bandara Juanda Begini Penampakanya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman