Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 03 April 2020 | 09:31 WIB
Pemberian SK Asimilasi Rumah di LPKA Kelas II Yogyakarta, Rabu (1/4/2020) [http://lpkajogja.kemenkumham.go.id]

Tidak hanya di Lapas Wonosari, pembebasan bersyarat juga dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi.

“Ini berarti anak-anak akan menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan LPKA.

Baca Juga: Pembelajaran Alternatif di Tengah Wabah Corona

"Selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” katanya.

Load More