Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 03 April 2020 | 11:54 WIB
Pasien tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Tanjungpinang. (Foto: Keprigov/istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan jaminan hidup kepada pasien terkait virus corona yang diisolasi senilai Rp 45 ribu per hari.

Disampaikan dalam surat edaran Bupati Sleman nomor 440/00904 dalam rangka penguatan upaya penanganan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). 

"Jaminan diberikan kepada orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif COVID-19 beserta keluarga yang kategori miskin atau rentan yang sudah masuk tahapan isolasi," ungkap Pj Sekretaris Daerah Sleman, Harda Iswaya melalui surat tersebut, Jumat (3/4/2020).

Disebutkan dalam surat tersebut, warga yang mendapatkan bantuan jatah bantuan hidup yakni warga berdasarkan data pasien miskin atau rentan yang terkonfirmasi postif COVID-19, baik PDP maupun ODP dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. 

Baca Juga: Rashford Salurkan Lebih dari Rp 2 Miliar untuk Anak-anak Terdampak Corona

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada warga miskin atau rentan yang belum terdaftar serta warga pendatang yang berada di Sleman serta masuk dalam kategori PDP dan ODP.

Meski begitu, bagi warga miskin atau rentan yang sudah masuk dalam kategori ODP, selanjutnya akan tetap diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Bantuan uang tunai senilai Rp 45 ribu tersebut akan diberikan per orang per hari selama 14 hari. Dijelaskan pula dalam surat edar, bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga melalui jaringan pengaman sosial.

Selanjutnya, bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan jaminan hidup, wajib mendapat rekomendasi dari kepala desa dan camat setempat. Bantuan ini akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat desa.

Baca Juga: Kutip Firman Alquran, MUI: Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram

Load More