SuaraJogja.id - Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sleman memperbarui hasil tugas tiap waktunya. Kekinian, tim yang memiliki beragam bidang tugas itu akan mengevaluasi kriteria orang dalam pemantauan (ODP) di Sleman.
Koordinator Bidang Kesehatan Joko Hastaryo menjelaskan, saat ini buku pedoman COVID-19 edisi ke-4 sudah terbit pada 27 Maret 2020. Menurut Joko, saat ini ringkasan definisi operasional dari ODP masih banyak dipersoalkan.
"Berdasarkan pedoman baru ini, saat ini yang berstatus ODP adalah pendatang dari wilayah terjangkit COVID-19, dengan gejala ISPA [infeksi saluran pernapasan akut], pernah kontak dengan penderita positif dengan gejala ISPA. Kalau tidak ada kriteria tersebut, berarti bukan ODP," kata dia, Minggu (29/3/2020)
Dengan demikian, pemudik yang tidak memiki gejala ISPA tidak termasuk ODP. Selain itu, mereka yang bergejala ISPA dan kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP), bukan positif COVID-19, tidak termasuk ODP. Warga yang bergejala ISPA, tapi tidak ada riwayat kunjungan ke wilayah terjangkit juga tidak termasuk ODP.
Baca Juga: PT Jasa Marga Pastikan Ruas Jalan Tol di Area Jabodetabek Masih Beroperasi
"Kami akan evaluasi yang sudah telanjur berstatus ODP [saat ini], tapi sebetulnya lebih untuk memastikan ke depannya, terkait fenomena lockdown lokal, penolakan oleh keluarga, dan sebagainya," ungkapnya.
Sementara itu, dari bidang operasional, Kepala Bidang Operasional Gugus Tugas COVID-19 Joko Supriyanto menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 lewat penyemprotan disinfektan, tim pada hari ini bergerak ke sejumlah titik: Kecamatan Prambanan, Kecamatan Cangkringan, Pasar Condongcatur, sebelah barat restoran PKL RSUP Dr Sardjito, dan lainnya.
Sedangkan pada Sabtu (28/3/2020) malam, tim telah menertibkan toko modern yang buka 24 jam dan mengimbau untuk memperpendek jam operasional.
"Rata-rata menaati serta mengubah jam operasionalnya menjadi pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Mulai Senin (30/3/2020) akan kami pantau jam operasionalnya, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Viral, Syekh Puji Dihujat Gara-gara Nikahi Bocah 7 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024