Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 29 Maret 2020 | 15:28 WIB
Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman melakukan pemantauan jam tutup toko modern. - (Antara/HO-Humas Pemkab Sleman)

SuaraJogja.id - Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sleman memperbarui hasil tugas tiap waktunya. Kekinian, tim yang memiliki beragam bidang tugas itu akan mengevaluasi kriteria orang dalam pemantauan (ODP) di Sleman.

Koordinator Bidang Kesehatan Joko Hastaryo menjelaskan, saat ini buku pedoman COVID-19 edisi ke-4 sudah terbit pada 27 Maret 2020. Menurut Joko, saat ini ringkasan definisi operasional dari ODP masih banyak dipersoalkan.

"Berdasarkan pedoman baru ini, saat ini yang berstatus ODP adalah pendatang dari wilayah terjangkit COVID-19, dengan gejala ISPA [infeksi saluran pernapasan akut], pernah kontak dengan penderita positif dengan gejala ISPA. Kalau tidak ada kriteria tersebut, berarti bukan ODP," kata dia, Minggu (29/3/2020)

Dengan demikian, pemudik yang tidak memiki gejala ISPA tidak termasuk ODP. Selain itu, mereka yang bergejala ISPA dan kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP), bukan positif COVID-19, tidak termasuk ODP. Warga yang bergejala ISPA, tapi tidak ada riwayat kunjungan ke wilayah terjangkit juga tidak termasuk ODP.

Baca Juga: PT Jasa Marga Pastikan Ruas Jalan Tol di Area Jabodetabek Masih Beroperasi

"Kami akan evaluasi yang sudah telanjur berstatus ODP [saat ini], tapi sebetulnya lebih untuk memastikan ke depannya, terkait fenomena lockdown lokal, penolakan oleh keluarga, dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara itu, dari bidang operasional, Kepala Bidang Operasional Gugus Tugas COVID-19 Joko Supriyanto menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 lewat penyemprotan disinfektan, tim pada hari ini bergerak ke sejumlah titik: Kecamatan Prambanan, Kecamatan Cangkringan, Pasar Condongcatur, sebelah barat restoran PKL RSUP Dr Sardjito, dan lainnya.

Sedangkan pada Sabtu (28/3/2020) malam, tim telah menertibkan toko modern yang buka 24 jam dan mengimbau untuk memperpendek jam operasional.

"Rata-rata menaati serta mengubah jam operasionalnya menjadi pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Mulai Senin (30/3/2020) akan kami pantau jam operasionalnya, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Viral, Syekh Puji Dihujat Gara-gara Nikahi Bocah 7 Tahun

Load More