SuaraJogja.id - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus Corona sejumlah masyarakat di Jogja membatasi akses masuk kampung bagi pendatang. Dengan merebaknya spanduk bertulis lockdown dan penutupan portal yang dilakukan, Polda DIY mengimbau agar warga tetap santun menerima orang yang bukan warganya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan atau merumuskan bahwa penutupan akses jalan itu melanggar hukum.
"Kami belum menemukan dan merumuskan jika kegiatan itu (kampung lockdown) melanggar hukum. Kenyataannya, meski ada lockdown atau karantina wilayah, masih ada masyarakat beraktivitas di kampung tersebut," terang Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Yuliyanto meminta, meski tidak disebut melanggar hukum, warga kampung yang menutup lorong hingga akses jalan masuk harus menerima warga luar dengan sopan.
"Mengingat kasus covid-19 ini membuat masyarakat lebih waspada, warga harus menerima orang luar dengan cara-cara yang santun. Tanya keperluannya apa dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan masalah baru," jelas dia.
Menyusul banyak masyarakat dari berbagai kota yang memutuskan untuk mudik, Kabid Humas Polda DIY juga mengimbau pendatang melaksanakan aturan pemerintah DIY untuk karantina mandiri.
"Jika pendatang memang memutuskan untuk mudik, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang bersangkutan mematuhi aturan dari pemerintah DIY. Mereka segera melaporkan ke RT dan memeriksa diri ke puskesmas terdekat," kata dia.
Ia menjelaskan aturan Pemprov DIY bagi pendatang adalah harus mengisolasi diri ketika sampai di Yogayakarta. Mengingat penyebaran covid-19 melalui cara bersentuhan, pendatang harus berada di rumah tanpa banyak melakukan aktivitas di luar.
"Jadi harus mengisolasi diri selama 14 hari,hal itu harus dilakukan. Yang jelas kita harus bersama-sama memutus penyebaran virus ini," tegas Yuliyanto.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Wabah Corona, Hotel di Jogja Beri Paket Isolasi 14 Hari
Hingga kini Polda DIY rutin menggelar patroli guna menekan potensi penyebaran covid-19. Pihaknya juga telah membubarkan sejumlah kegiatan berkerumun sejak 20 Maret 2020 lalu. Tercatat hingga 4 April 2020, sudah ada 1.428 kegiatan berkerumun yang dibubarkan kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Pengemudi Brio Ngamuk di Sleman: Tiga Motor Diseruduk, Pikap Ikut Jadi Korban
-
Dari Yogyakarta ke Kolombia: Alternativa Film Festival Siap Gaungkan Suara Baru Perfilman Dunia
-
Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS, BRI: Jadi Dorongan untuk Terus Berinovasi
-
Gawat! BNN Endus Lab Narkoba di Jogja, Produksi Lokal Ancam Libur Akhir Tahun
-
Hati-Hati! Deepfake dan Voice Cloning Makin Marak, Warga Diimbau Lebih Waspada