SuaraJogja.id - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus Corona sejumlah masyarakat di Jogja membatasi akses masuk kampung bagi pendatang. Dengan merebaknya spanduk bertulis lockdown dan penutupan portal yang dilakukan, Polda DIY mengimbau agar warga tetap santun menerima orang yang bukan warganya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan atau merumuskan bahwa penutupan akses jalan itu melanggar hukum.
"Kami belum menemukan dan merumuskan jika kegiatan itu (kampung lockdown) melanggar hukum. Kenyataannya, meski ada lockdown atau karantina wilayah, masih ada masyarakat beraktivitas di kampung tersebut," terang Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Yuliyanto meminta, meski tidak disebut melanggar hukum, warga kampung yang menutup lorong hingga akses jalan masuk harus menerima warga luar dengan sopan.
"Mengingat kasus covid-19 ini membuat masyarakat lebih waspada, warga harus menerima orang luar dengan cara-cara yang santun. Tanya keperluannya apa dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan masalah baru," jelas dia.
Menyusul banyak masyarakat dari berbagai kota yang memutuskan untuk mudik, Kabid Humas Polda DIY juga mengimbau pendatang melaksanakan aturan pemerintah DIY untuk karantina mandiri.
"Jika pendatang memang memutuskan untuk mudik, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang bersangkutan mematuhi aturan dari pemerintah DIY. Mereka segera melaporkan ke RT dan memeriksa diri ke puskesmas terdekat," kata dia.
Ia menjelaskan aturan Pemprov DIY bagi pendatang adalah harus mengisolasi diri ketika sampai di Yogayakarta. Mengingat penyebaran covid-19 melalui cara bersentuhan, pendatang harus berada di rumah tanpa banyak melakukan aktivitas di luar.
"Jadi harus mengisolasi diri selama 14 hari,hal itu harus dilakukan. Yang jelas kita harus bersama-sama memutus penyebaran virus ini," tegas Yuliyanto.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Wabah Corona, Hotel di Jogja Beri Paket Isolasi 14 Hari
Hingga kini Polda DIY rutin menggelar patroli guna menekan potensi penyebaran covid-19. Pihaknya juga telah membubarkan sejumlah kegiatan berkerumun sejak 20 Maret 2020 lalu. Tercatat hingga 4 April 2020, sudah ada 1.428 kegiatan berkerumun yang dibubarkan kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas
-
Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan
-
Mahasiswa Terluka saat Demo di Simpang Gramedia Jogja, UGM Siapkan Langkah Hukum
-
6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Kepala