SuaraJogja.id - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus Corona sejumlah masyarakat di Jogja membatasi akses masuk kampung bagi pendatang. Dengan merebaknya spanduk bertulis lockdown dan penutupan portal yang dilakukan, Polda DIY mengimbau agar warga tetap santun menerima orang yang bukan warganya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan atau merumuskan bahwa penutupan akses jalan itu melanggar hukum.
"Kami belum menemukan dan merumuskan jika kegiatan itu (kampung lockdown) melanggar hukum. Kenyataannya, meski ada lockdown atau karantina wilayah, masih ada masyarakat beraktivitas di kampung tersebut," terang Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Yuliyanto meminta, meski tidak disebut melanggar hukum, warga kampung yang menutup lorong hingga akses jalan masuk harus menerima warga luar dengan sopan.
"Mengingat kasus covid-19 ini membuat masyarakat lebih waspada, warga harus menerima orang luar dengan cara-cara yang santun. Tanya keperluannya apa dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan masalah baru," jelas dia.
Menyusul banyak masyarakat dari berbagai kota yang memutuskan untuk mudik, Kabid Humas Polda DIY juga mengimbau pendatang melaksanakan aturan pemerintah DIY untuk karantina mandiri.
"Jika pendatang memang memutuskan untuk mudik, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang bersangkutan mematuhi aturan dari pemerintah DIY. Mereka segera melaporkan ke RT dan memeriksa diri ke puskesmas terdekat," kata dia.
Ia menjelaskan aturan Pemprov DIY bagi pendatang adalah harus mengisolasi diri ketika sampai di Yogayakarta. Mengingat penyebaran covid-19 melalui cara bersentuhan, pendatang harus berada di rumah tanpa banyak melakukan aktivitas di luar.
"Jadi harus mengisolasi diri selama 14 hari,hal itu harus dilakukan. Yang jelas kita harus bersama-sama memutus penyebaran virus ini," tegas Yuliyanto.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Wabah Corona, Hotel di Jogja Beri Paket Isolasi 14 Hari
Hingga kini Polda DIY rutin menggelar patroli guna menekan potensi penyebaran covid-19. Pihaknya juga telah membubarkan sejumlah kegiatan berkerumun sejak 20 Maret 2020 lalu. Tercatat hingga 4 April 2020, sudah ada 1.428 kegiatan berkerumun yang dibubarkan kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial