SuaraJogja.id - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus Corona sejumlah masyarakat di Jogja membatasi akses masuk kampung bagi pendatang. Dengan merebaknya spanduk bertulis lockdown dan penutupan portal yang dilakukan, Polda DIY mengimbau agar warga tetap santun menerima orang yang bukan warganya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan atau merumuskan bahwa penutupan akses jalan itu melanggar hukum.
"Kami belum menemukan dan merumuskan jika kegiatan itu (kampung lockdown) melanggar hukum. Kenyataannya, meski ada lockdown atau karantina wilayah, masih ada masyarakat beraktivitas di kampung tersebut," terang Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Yuliyanto meminta, meski tidak disebut melanggar hukum, warga kampung yang menutup lorong hingga akses jalan masuk harus menerima warga luar dengan sopan.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Wabah Corona, Hotel di Jogja Beri Paket Isolasi 14 Hari
"Mengingat kasus covid-19 ini membuat masyarakat lebih waspada, warga harus menerima orang luar dengan cara-cara yang santun. Tanya keperluannya apa dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan masalah baru," jelas dia.
Menyusul banyak masyarakat dari berbagai kota yang memutuskan untuk mudik, Kabid Humas Polda DIY juga mengimbau pendatang melaksanakan aturan pemerintah DIY untuk karantina mandiri.
"Jika pendatang memang memutuskan untuk mudik, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang bersangkutan mematuhi aturan dari pemerintah DIY. Mereka segera melaporkan ke RT dan memeriksa diri ke puskesmas terdekat," kata dia.
Ia menjelaskan aturan Pemprov DIY bagi pendatang adalah harus mengisolasi diri ketika sampai di Yogayakarta. Mengingat penyebaran covid-19 melalui cara bersentuhan, pendatang harus berada di rumah tanpa banyak melakukan aktivitas di luar.
"Jadi harus mengisolasi diri selama 14 hari,hal itu harus dilakukan. Yang jelas kita harus bersama-sama memutus penyebaran virus ini," tegas Yuliyanto.
Baca Juga: Pariwisata Sepi, Puluhan Hotel di Jogja Nyalakan Lampu Tanda Cinta
Hingga kini Polda DIY rutin menggelar patroli guna menekan potensi penyebaran covid-19. Pihaknya juga telah membubarkan sejumlah kegiatan berkerumun sejak 20 Maret 2020 lalu. Tercatat hingga 4 April 2020, sudah ada 1.428 kegiatan berkerumun yang dibubarkan kepolisian.
Berita Terkait
-
Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang
-
SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Pemudik Mulai Masuk Wilayah Jawa Tengah, Ini Skenario Urai Kemacetan di Exit Tol Pejagan
-
Nekat Lawan Arus Saat One Way, Mobil Ambulans Kepergok Angkut Pemudik Hendak Ke Sukabumi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali