Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 06 April 2020 | 11:34 WIB
Salah satu Pusat Kuliner di Magelang. (Humas Pemkot Magelang)

“Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyedian kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” imbuh Catur.

Disampaikan oleh Humas Kota Magelang Siaran Pers No. 481.5/04/rilis/4/133/2020, pusat-pusat kuliner di Kota Magelang kembali diizinkan untuk kembali berjualan setelah sebelumnya semua Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di berbagai pusat kuliner di Kota Magelang tutup terhitung mulai 1-4 April 2020.

Penutupan sebelumnya merupakan hasil kesepakatan paguyuban PKL dan Pemkot Magelang guna mencegah penyebaran COVID-19. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 511.3/556/260 yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020.

Baca Juga: Yuk, Buat Planet Mirip Bumi 2.0 Versi Suka-suka

Load More