SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mulai menetapkan aturan wajib mengenakan masker bagi masyarakat, baik di dalam maupun di luar ruangan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin (6/4/2020), dibarengi dengan surat edaran yang dikirimkan pada jajaran pemangku kepentingan.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan, seluruh masyarakat Bantul wajib mengenakan masker, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
"Siapa saja di rumah, di luar, pakai yang standar. Masyarakat bisa menggunakan yang kain itu," kata Suharsono.
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), yang juga mewajibkan semua orang untuk mengenakan masker.
Baca Juga: Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB, Ojol Marah Besar ke Anies
Namun, persediaan masker di Indonesia, termasuk di Bantul, khususnya sejak merebaknya virus corona pada awal Maret lalu, mulai langka. Masker bedah yang biasa dijual bebas di apotek maupun swalayan sudah sulit ditemukan atau dijual dengan harga tinggi.
Bahkan, tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 juga mengalami kekurangan masker. Seperti rekomendasi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, Dinas Kesehatan (Dinkes) lalu menganjurkan masyarakat mengenakan masker kain.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, masker kain merupakan alternatif kedua.
"Itu adalah alternatif bilamana susah mencari masker bedah. Alternatif adalah pilihan kedua. Demi keamanan, tetap anjuran pilihan pertama masker bedah standar," kata pria yang akrab dipanggil Oki tersebut, Jumat (10/4/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tersebut juga menyampaikan kriteria masker kain sesuai standar kesehatan.
Baca Juga: Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus
Masker kain, kata dia, harus terdiri dari tiga lapisan kain, dianjurkan menggunakan bahan katun dan direbus selama sepuluh menit sebelum dijahit. Idealnya, masker kain dapat digunakan maksimal empat jam selama sehari. Sebelum digunakan kembali, masker terlebih dahulu harus dicuci dengan deterjen. Agar tidak tertukar dengan milik orang lain, bahkan anggota keluarga, Oki menyarankan agar masker diberi label pribadi.
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan