SuaraJogja.id - Wabah virus corona yang melanda sejumlah wilayah termasuk di Jogja dan sekitarnya membuat rencana resepsi yang telah dirancang Wahyu Kristiyanti harus berubah. Lantaran ada larangan berkerumun, perempuan asal Padukuhan Plumbungan Desa Putat Kecamatan Patuk Gunungkidul itupun terpaksa harus menunda acara perayaan pernikahannya.
Wahyu mengungkapkan, pihak keluarga sebelumnya telah mempersiapkan segalanya untuk menggelar resepsi pernikahannya. Termasuk memperbaiki rumahnya untuk menyambut para tamu undangan.
Bahkan, undanganpun sebenarnya sudah siap cetak bersama nama-nama yang bakal ia undang di pesta pernikahannya nanti. Namun, rencana itu ambyar setelah wabah virus corona melanda termasuk di antaranya di wilayah Gunungkidul.
"Nikah tetap jadi. Tetapi hanya ijab qobul saja pada 19 April mendatang, resepsinya ditunda. Ndak tahu sampai kapan,"ujar Wahyu, Senin (13/4/2020).
Hari bahagia dengan pesta yang meriah itu sebenarnya sangat ia nanti-nanti mengingat dirinya sudah melaksanakan pertunangan setahun yang lalu. Namun demi keselamatan bersama maka ia dan calon suami serta orangtua kedua mempelai sepakat untuk menunda resepsi pernikahan.
Tak hanya Wahyu saja, di Gunungkidul setidaknya ada 9 pasangan yang memutuskan menunda akad nikah mereka akibat wabah virus corona. Mereka terpaksa menunda pernikahan mereka menyusul dihentikannya sementara layanan ijab qobul oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah menuturkan, sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Bimas Islam, pihaknya diminta untuk menunda pernikahan selama wabah virus corona urung reda. Kendati demikian, ia mengakui masih ada saja pasangan yang mendaftarkan diri untuk menikah.
"Iya memang masih ada yang mendaftar. Namun ndak banyak,"ujarnya, Senin (13/4/2020) saat dihubungi melalui nomor pribadinya.
Menurut Aidi, berdasarkan surat edaran dari Dirjen Bimas Islam tersebut, penghentian layanan ijab qobul berlaku sejak tanggal 1 April 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Dan bagi yang sudah mendaftar sebelum bulan April, maka pihaknya berusaha memberi pengertian dengan meminta kepada pasangan calon pengantin tersebut untuk menunda ijab qobul mereka.
Baca Juga: Warga Takut Kubur Eks Napi Meninggal, Wakil Bupati Gunungkidul Turun Tangan
Jika masih menginginkan untuk tetap melaksanakan ijab qobul, maka pasangan calon pengantin harus menaati protokol yang ada. Akad nikah akan dilaksanakan di kantor KUA bukan di luar kantor KUA seperti yang sering diminta warga. Ketika melaksanakan prosesi akad nikah, ada ketentuan yang harus dilaksanakan.
"Di dalam ruangan maksimal hanya 10 orang. Pengantin harus memakai sarung tangan dan masker serta mencuci tangan sebelumnya termasuk memakai hand sanitizer," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kasie Bimas Kemenag Gunungkidul, setidaknya ada 9 orang pasangan yang menunda pernikahan mereka akibat wabah virus corona. Mereka akan menunda hingga situasi kembali kondusif.
"Kita beri pengertian kepada semua pihak. Bukan kami tidak melayani, cuma ini situasi darurat," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melayani pendaftaran pernikahan maupun urusan administrasi lainnya. Masyarakat tetap bisa mendapat layanan Kantor Kemenag melalui layanan online yang sudah mereka sediakan selama ini sehingga tidak perlu datang ke kantor.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang