SuaraJogja.id - Jangka waktu sekolah online kembali diperpanjang, mulai dari 15 April hingga 28 April mendatang. Sebelumnya, sekolah online direncanakan berlangsung mulai 23 Maret hingga 31 Maret. Namun karena situasi yang urung memungkinkan karena adanya wabah virus corona, kebijakan tersebut diperpanjang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Isdarmoko menyampaikan sejauh ini 90% sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bantul menerapkan sistem semi online.
"Beberapa sekolah ada yang menerapkan murni sekolah online, tapi sebagian besar 90% lah itu pakai sistem semi online," kata Isdarmoko saat dihubungi Selasa (14/4/2020).
Isdarmoko menjelaskan, sistem semi online dilaksanakan dengan pemberian tugas kepada siswa melalui pesan elektronik aplikasi WhatsApp.
Sistem semi online dilaksanakan karena adanya keterbatasan baik dari sekolah maupun siswa untuk melaksanakan pembelajaran secara online.
Isdarmoko menyampaikan ia rutin melakukan pemantauan kepada sekolah-sekolah, melalui tim pengawasan sekolah.
Meski pembelajaran dilaksanakan dengan pemberian tugas, Isdarmoko memastikan jangan sampai tugas memberatkan siswa.
"Jangan sampai memberatkan siswa, jadi maksimal dua mapel setiap harinya dengan tempo waktu tertentu," kata Isdarmoko.
Ia menyampaikan agar tugas yang diberikan kepada siswa tidak memberatkan, sehingga setiap hari dibatasi hanya dua mata pelajaran saja.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2020, Bantul Terdampak
Pemberian tugas juga diminta agar memperhatikan tempo waktu. Sehingga masing-masing tugas diharapkan memiliki tenggat waktu.
Ia juga menyampaikan, selama dengan masa darurat ini proses pembelajaran tidak menekankan capaian kurikulum. Namun, pemberian tugas tetap mengacu kurikulum pendidikan.
Terkait penentuan kenaikan kelas dan kelulusan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan surat edaran pada 31 Maret.
"Khusus di Bantul, SMP dan SD tidak mengadakan ujian nasional dan ujian sekolah penilaian akhir tahun," kata Isdarmoko.
Ia menjelaskan, penentuan kelulusan akan didasarkan kepada nilai siswa selama lima semester terakhir.
Sementara penentuan kenaikan kelas akan diambil dari akumulasi nilai sebelum masa darurat covid-19, juga penugasan pengganti Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi