SuaraJogja.id - Jangka waktu sekolah online kembali diperpanjang, mulai dari 15 April hingga 28 April mendatang. Sebelumnya, sekolah online direncanakan berlangsung mulai 23 Maret hingga 31 Maret. Namun karena situasi yang urung memungkinkan karena adanya wabah virus corona, kebijakan tersebut diperpanjang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Isdarmoko menyampaikan sejauh ini 90% sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bantul menerapkan sistem semi online.
"Beberapa sekolah ada yang menerapkan murni sekolah online, tapi sebagian besar 90% lah itu pakai sistem semi online," kata Isdarmoko saat dihubungi Selasa (14/4/2020).
Isdarmoko menjelaskan, sistem semi online dilaksanakan dengan pemberian tugas kepada siswa melalui pesan elektronik aplikasi WhatsApp.
Sistem semi online dilaksanakan karena adanya keterbatasan baik dari sekolah maupun siswa untuk melaksanakan pembelajaran secara online.
Isdarmoko menyampaikan ia rutin melakukan pemantauan kepada sekolah-sekolah, melalui tim pengawasan sekolah.
Meski pembelajaran dilaksanakan dengan pemberian tugas, Isdarmoko memastikan jangan sampai tugas memberatkan siswa.
"Jangan sampai memberatkan siswa, jadi maksimal dua mapel setiap harinya dengan tempo waktu tertentu," kata Isdarmoko.
Ia menyampaikan agar tugas yang diberikan kepada siswa tidak memberatkan, sehingga setiap hari dibatasi hanya dua mata pelajaran saja.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2020, Bantul Terdampak
Pemberian tugas juga diminta agar memperhatikan tempo waktu. Sehingga masing-masing tugas diharapkan memiliki tenggat waktu.
Ia juga menyampaikan, selama dengan masa darurat ini proses pembelajaran tidak menekankan capaian kurikulum. Namun, pemberian tugas tetap mengacu kurikulum pendidikan.
Terkait penentuan kenaikan kelas dan kelulusan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan surat edaran pada 31 Maret.
"Khusus di Bantul, SMP dan SD tidak mengadakan ujian nasional dan ujian sekolah penilaian akhir tahun," kata Isdarmoko.
Ia menjelaskan, penentuan kelulusan akan didasarkan kepada nilai siswa selama lima semester terakhir.
Sementara penentuan kenaikan kelas akan diambil dari akumulasi nilai sebelum masa darurat covid-19, juga penugasan pengganti Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha