SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil menangkap empat remaja yang kedapatan tengah berkelahi di Jalan Monjali, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (16/4/2020). Empat remaja tersebut terbukti membawa senjata tajam setelah menerima tantangan dari salah satu musuhnya.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pukul 01.00 wib. Keempat remaja antara lain, IP (16), I (18), RRK (16) dan RMJ (15).
"Kejadiannya Kamis dini hari, empat orang ini saling kejar-mengejar dengan dua motor. Bahkan mereka juga mengacungkan senjata tajam yang diketahui untuk berkelahi," kata Hariyanto saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Kamis (16/4/2020).
Dia menjelaskan keempat remaja yang terlibat perkelahian itu diketahui warga yang juga melintas di jalan tersebut. Warga yang juga saksi mata ini kemudian melaporkan ke Polsek Mlati dan petugas langsung memburu para remaja.
Baca Juga: Laiknya Pahlawan, Tenaga Medis dan Relawan Disambut Warga Jogja di Baciro
"Kami datangi ke TKP namun hanya menangkap satu pelaku yang juga membawa senjata tajam. Akhirnya kami melakukan pengembangan dan berhasil menjemput tiga orang lainnya di rumah dan indekos," tambah dia.
Petugas berhasil mengamankan sebuah celurit dan pedang sepanjang 50 sentimeter yang menjadi alat bukti untuk berkelahi. Dua senjata tajam tersebut milik IP dan RRK.
"Perkelahian itu diawali dari tantangan yang dilayangkan IP ke RRK. Karena ditanggapi, kedua orang ini saling mengajak teman yang bertugas mengendarai motor. Setelah di lokasi (Jalan Monjali) mereka tengah berhadapan dan akan saling serang. Selanjutnya mereka kejar-kejaran hingga saksi mata melaporkan kejadian itu," tambah Hariyanto.
Salah seorang pelaku RRK, mengaku mendapat tantangan tersebut dari Insta Story milik IP. Karena tak terima dan enggan dianggap penakut, akhirnya tantangan diterima.
"Saya juga emosi karena tantangan itu. Akhirnya saya menerima dan menjawab tantangan itu (untuk berkelahi)," kata dia.
Baca Juga: Jogja Sudah Ramai Lagi, Akhir Pandemi Corona Bisa Makin Mundur
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
"Mereka terancam kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata Hariyanto.
Berita Terkait
-
Viral 2 Anggota DPRD Medan Nyaris Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
-
Polisi Pastikan Perkelahian Siswa di Tebet Bukan Bullying Tapi Satu Lawan Satu, Lima Saksi Diperiksa
-
Miris! Saling Umpat Kasar, Aksi Baku Hantam Siswi SMP di Bekasi Tunjukkan Parahnya Moral Generasi Muda
-
Ribut Gegara Tak Terima Disalip, Pemobil Mobil Berakhir Baku Hantam di Tebet
-
PANAS! Cristiano Ronaldo Berkelahi dengan Joao Cancelo, Sampai Cengkram Kepala dan Ada Aksi Dorong
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor