SuaraJogja.id - Menjelang datangnya bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar rapat Forkopimda bersama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Bantul untuk membahas pelaksanaan ibadah.
Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul Buchori Muslim, menyampaikan Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020. Surat edaran tersebut berisi panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H, yakni bahwa umat Muslim tetap diwajibkan melaksanakan ibadah sesuai dengan perintah agama, tetapi dengan cara yang berbeda.
"Masyarakat diharapkan lebih khusyuk dalam beribadah dan lebih mendekatkan diri ke Allah serta berdoa agar pandemi ini segera berakhir," kata Buchori di Kantor Pemkab Bantul, Selasa (21/4/2020).
Beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran Kemenag di antaranya adalah pelaksanaan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing. Salat tarawih juga dilaksanakan individu atau berjemaah dengan keluarga di rumah.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi
Tilawatil Quran pun dilaksanakan di kediaman masing-masing. Buka puasa dan peringatan Nuzululquran, yang melibatkan kerumunan massa, ditiadakan, begitu juga pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan maupun masjid.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan iktikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Silaturahmi yang lazim dilaksanakan pada Idulfitri diminta untuk dilaksanakan melalui video call maupun media sosial.
Buchori mengatakan, pihaknya berharap, MUI Kabupaten Bantul dapat mengeluarkan fatwa untuk mendukung penerapan imbauan tersebut di masyarakat.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Saibani mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan panduan ibadah untuk diterapkan umat Islam. Pada dasarnya, ia mengatakan, tidak ada larangan untuk melaksanakan puasa.
"Perlu adanya kesepahaman di antara umat Muslim dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri," kata Saibani.
Baca Juga: Program Latihan Persebaya Ada Perubahan Selama Bulan Puasa
Saibani juga menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan masjid dan musala meskipun tidak digunakan untuk aktivitas ibadah. Ia juga berharap agar RT dan RW turut membantu kerja sama menjalankan panduan ibadah tersebut.
Berita Terkait
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
-
Banyak Kepala Daerah Ingin Dengarkan Arahan Langsung Prabowo, Kemendagri Segera Kumpulkan Forkopimda
-
Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
-
Ingatkan Soal Tiga Fungsi DPRD DKI, Prasetio ke Heru Budi: Tolong Dihargai!
-
DPRD DKI Gelar Halal Bihalal, Heru Budi Ikut Hadir, Emang Boleh?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan