SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul memberikan imbauan kepada masyarakat terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H.
Dalam panduan tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya adalah pelaksanaan ibadah puasa yang wajib dilaksanakan mulai 1 Ramadan serta pelaksanaan salat tarawih yang diimbau untuk dilakukan secara individu maupun berjdmaah dengan keluarga inti di rumah.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Bantul Syaibani mengatakan, pendistribusian zakat fitrah dapat diberikan sebelum akhir bulan Ramadan untuk membantu masyarakat yang terdampak corona.
"Pembagian zakat bisa diajukan tidak harus menunggu akhir bulan," kata Syaibani, Selasa (21/4/2020), di kantor Pemkab Bantul.
Baca Juga: Bikin Pilu! Pasien Corona Menikah di RS Sesaat Sebelum Dipisahkan Maut
Pengajuan pendistribusian zakat fitrah tersebut dalam rangka membantu masyarakat yang saat ini terkena dampak ekonomi dari merebaknya wabah corona. Untuk dapat menerapkannya, Syaibani berharap, pengumpulan zakat dapat dilakukan segera.
Ia juga menyampaikan agar pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan meminimalisasi kontak fisik. Panitia zakat diminta untuk menggunakan metode jemput bola dalam membagikan zakat fitrah, yakni dengan mengantarkan dari pintu ke pintu.
"Pengambilan zakat tidak perlu menggunakan kartu seperti tahun sebelumnya, cukup diantarkan dari rumah ke rumah," kata Syaibani.
Selain pembagian zakat, MUI juga mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat tarawih, yang diimbau dilaksanakan dari rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat.
Syaibani juga mengatakan agar kegiatan sahur dan buka puasa dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Ia mengimbau, kegiatan buka bersama yang dilakukan oleh instansi, lembaga, maupun kelompok apa pun ditiadakan.
Baca Juga: Bantu Perangi Covid-19, Gunadarma Membuat Alat Bantu Pernapasan
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang sama dari masyarakat agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan. Mengenai masjid yang masih melaksanakan ibadah, Syaibani mengaku pihaknya tidak bisa melarang.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini