SuaraJogja.id - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cabang Bantul Ponijan menyebutkan, ada banyak pekerja yang terdampak wabah corona kesulitan mendaftar kartu prakerja. Ia juga mengatakan banyak karyawan di Bantul yang dirumahkan; beberapa di antaranya juga hanya menerima gaji sebesar 25% hingga 30% dari upah yang seharusnya diterima.
Dengan berkurangnya upah yang diterima hingga hilangnya mata pencaharian, banyak warga yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ponijan menyebutkan, karyawan berusia 45 tahun ke atas mengalami kesulitan mendaftar kartu prakerja.
"Karyawan usia lebih dari 45 tahun banyak yang kerepotan. Kartu prakerja banyak yang mendaftar, banyak juga yang tidak lolos," ujar Ponijan.
Berdasarkan pantaunnya, Ponijan mengatakan, mayoritas pekerja yang berhasil mendaftar kartu prakerja rata-rata berusia di bawah 40 tahun. Sementara, yang berusia di atasnya mengalami kesulitan mendaftar.
Tidak hanya mengenai kartu prakerja, para pekerja yang dirumahkan juga mengalami himpitan ekonomi akibat kewajiban yang harus tetap dipenuhi, seperti pembayaran pajak motor dan cicilan ke bank.
Sementara, mereka juga tidak bisa mencari sumber penghasilan yang lain karena imbauan untuk tetap di rumah saja. Data terakhir yang dimiliki Ponijan menunjukkan ada 8.000 lebih pekerja yang dirumahkan dan 200 lebih yang mengalami putus hubungan kerja atau PHK.
Pekerja yang terdampak dari merebaknya wabah corona banyak yang bekerja di sektor industri, wisata, dan perhotelan. Ponijan juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial bagi para pekerja terdampak.
Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, pihaknya membuka posko tenaga kerja bagi pekerja yang mengalami kesulitan mendaftar kartu prakerja.
"Kalau saat ini sudah sepi, karena banyak dinas lain yang juga membuka posko," kata Istirul saat ditemui SuaraJogja.id di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: CDC: Gelombang Kedua Virus Corona di AS Akan Lebih Parah
Posko prakerja berfungsi untuk membantu pekerja mendaftar kartu prakerja secara teknis. Istirul menyebutkan, jika ada pekerja yang tidak bisa mendaftar karena keterbatasan teknologi dapat datang ke posko untuk mendapatkan bantuan.
Ia menyampaikan, posko tersebut sudah dibuka sejak pemerintah membuka pendaftaran kartu prakerja. Saat ini, sesuai dengan imbauan Kementerian Dalam Negeri, banyak kantor dinas lainnya yang juga membuka posko untuk membantu pendaftaran kartu prakerja.
Berita Terkait
-
Dampak Corona, Masjid di Turki Disulap Jadi 'Supermarket'
-
Jam Buka Kafe hingga Angkringan di Sleman Dibatasi Sampai Pukul 9 Malam
-
Fadli Zon soal Belva Devara: Sekalian Harus Mundur dari Proyeknya
-
Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
-
Pengamat Sebut KBM Online Berisiko Kemunduran: Guru Tak Boleh Pangku Tangan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu