SuaraJogja.id - Upaya memutus ata rantai penyebaran virus corona terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Salah satunya dengan mengambil kebijakan untuk membatasi jam buka sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga warung angkringan, maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, SE Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di wilayah Sleman.
"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet, dan usaha lain yang sejenis buka mulai pukul 09.00 WIB dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," katanya.
Ia menerangkan, untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, juga pedagang kaki lima (PKL) buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Jenis-jenis usaha tersebut diwajibkan juga untuk mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," imbuhnya, dikutip dari ANTARA.
Shavitri mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mematuhi semua protokol kesehatan," jelas Shavitri.
Menurut keterangannya, protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Baca Juga: ICW Desak Istana Buka Informasi Pengangkatan Staf Khusus Jokowi
"Sedangkan untuk pembeli, penjual, pegawai, dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," tambah dia.
Berita Terkait
-
Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
-
Pengamat Sebut KBM Online Berisiko Kemunduran: Guru Tak Boleh Pangku Tangan
-
Pandemi Tak Kunjung Usai, Nasib Perajin Batik Kulon Progo di Ujung Tanduk
-
Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan
-
Marak Bagi-Bagi Sembako, Satpol PP: Muncul Banyak Pengemis ke Jogja
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul