SuaraJogja.id - Upaya memutus ata rantai penyebaran virus corona terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Salah satunya dengan mengambil kebijakan untuk membatasi jam buka sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga warung angkringan, maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, SE Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di wilayah Sleman.
"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet, dan usaha lain yang sejenis buka mulai pukul 09.00 WIB dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," katanya.
Baca Juga: ICW Desak Istana Buka Informasi Pengangkatan Staf Khusus Jokowi
Ia menerangkan, untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, juga pedagang kaki lima (PKL) buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Jenis-jenis usaha tersebut diwajibkan juga untuk mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," imbuhnya, dikutip dari ANTARA.
Shavitri mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mematuhi semua protokol kesehatan," jelas Shavitri.
Menurut keterangannya, protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Baca Juga: Suara Rintihan Minta Tolong dari Tanah Kosong Gegerkan Warga Kulon Progo
"Sedangkan untuk pembeli, penjual, pegawai, dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," tambah dia.
Berita Terkait
-
Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Pengamat Sebut Bukan Pertemuan Biasa
-
Momen Akrab Jokowi dan Prabowo di Angkringan Solo, Apa yang Dibahas?
-
Bertemu Jokowi di Angkringan Solo, Ini Kata Prabowo
-
Ada Makan Gratis di Angkringan Sambut Jokowi Pulang Kampung, Netizen: Maunya Omakase
-
Dulu Kumuh & Lapak Pedagang Angkringan, Warga Apresiasi Wajah Baru Lapangan Gajah Mada
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini