SuaraJogja.id - Upaya memutus ata rantai penyebaran virus corona terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Salah satunya dengan mengambil kebijakan untuk membatasi jam buka sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga warung angkringan, maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, SE Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di wilayah Sleman.
"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet, dan usaha lain yang sejenis buka mulai pukul 09.00 WIB dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," katanya.
Ia menerangkan, untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, juga pedagang kaki lima (PKL) buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Jenis-jenis usaha tersebut diwajibkan juga untuk mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," imbuhnya, dikutip dari ANTARA.
Shavitri mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mematuhi semua protokol kesehatan," jelas Shavitri.
Menurut keterangannya, protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Baca Juga: ICW Desak Istana Buka Informasi Pengangkatan Staf Khusus Jokowi
"Sedangkan untuk pembeli, penjual, pegawai, dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," tambah dia.
Berita Terkait
-
Mitigasi Dampak Corona di Sektor Riil, Jokowi: Perlu Stimulus Ekonomi
-
Pengamat Sebut KBM Online Berisiko Kemunduran: Guru Tak Boleh Pangku Tangan
-
Pandemi Tak Kunjung Usai, Nasib Perajin Batik Kulon Progo di Ujung Tanduk
-
Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan
-
Marak Bagi-Bagi Sembako, Satpol PP: Muncul Banyak Pengemis ke Jogja
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu