Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 23 April 2020 | 14:18 WIB
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto (kanan) memberi penjelasan kepada wartawan terkait tindak pencurian motor di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Argo menjabarkan, kejahatan yang mereka lakukan kembali meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.

Load More