SuaraJogja.id - Belum genap satu bulan tiba di Kulon Progo, pemuda berinisial HP (26) sudah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia terbukti menyimpan dan bahkan menggunakan obat-obatan terlarang.
HP diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Sabtu (11/4/2020) lalu. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang yakni sebuah botol minuman dengan satu buah pipet yang masih menempel kerak sisa sabu-sabu, lima butir pil aplrazolam 1 mg, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan ponsel merek Samsung.
"Pertama kami tangkap [pelaku HP] di luar rumah tapi tidak menemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Purnomo, kepada awak media, dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis, (23/4/2020).
Purnomo mengatakan bahwa penangkapan HP ini adalah hasil penyelidikan lanjutan dari peredaran psikotropika dengan pelaku AWA (36) yang sudah tertangkap terlebih dahulu. AWA yang merupakan tersangka awal dan pengedar obat-obatan terlarang ini berhasil diamankan petugas di rumahnya di Dusun Kularan, Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis, (9/4/2020.
Baca Juga: Bagikan Masker Gratis, Dimas Diajeng Kulon Progo Beri Edukasi Cegah Corona
Dikatakan Purnomo bahwa AWA terbukti telah mengedarkan pil alparazolam kepada pelaku HP. Hal tersebut dikuatkan oleh bukti histori percakapan yang tersimpan di handphone milik AWA.
"Di dalam pemeriksaan dari pelaku HP juga mengaku telah membeli pil aprazolam dari pelaku pertama AWA," ucapnya.
Terkait alat hisap sabu yang disita, Purnomo menjelaskan bahwa barang bukti itu sepenuhnya milik pelaku. Dia menjelaskan, pelaku berdasarkan keterangan kepada polisi mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir. Aktivitas itu dilakukannya ketika masih bekerja di Bali.
HP yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Stamina yang bertambah ia rasakan setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Ia yang sebelumnya berprofesi sebagai anak pantai di Bali bisa dengan mudah mendapat barang itu dan menggunakannya. Pandemi covid-19 membuatnya terpaksa pulang ke kampung halamannya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Kulon Progo Gelar Operasi Pasar Gula Pasir
"Karena sekarang wisata di sana tutup, saya tidak bisa kerja jadi pulang saja, kebetulan masih ada sisa sabu yang dari Bali kemarin jadi saya konsumsi," katanya.
Akibat perbuatannya, HP akan dikenakan pasal berlapis, karena memiliki sabu dan pil alprazolam, yaitu Pasal 112 UU RI no 35/2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5/1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Sementara untuk pelaku AWA, polisi mengenakan pasal 60 ayat 2 UU Ri No 5/1997 tebtang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta.
Berita Terkait
-
Denny Landzaat Pulang Kampung ke Ambon: Diarak Warga hingga Pidato Bahasa Indonesia
-
Sederhana Banget, Begini Epy Kusnandar dan Keluarga Rayakan Lebaran di Kampung Halaman
-
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Intip Kisah-Kisah Tak Terduga di Balik Mudik
-
Sering Mabuk Perjalanan saat Mudik? Simak Tips dari Dokter Tirta agar Tetap Nyaman di Jalan
-
Ratusan Pengecer dan Karyawan XL Axiata Pulang Kampung Gratis
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup