SuaraJogja.id - Merebaknya wabah corona membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menerbitkan aturan baru terkait jam operasional pasar.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membantu mengurangi potensi adanya kerumunan di pasar dalam proses transaksi jual beli, guna memutus rantai penularan Covid-19.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul membatasi jam layanan berdasarkan tipe pasar A,B,C maupun D. Pasar Niten Bantul masuk dalam kategori pasar tipe A diwajibkan berhenti beroperasi pukul 12.00 WIB.
Pengelola Kompos Pasar Niten, Daryanto mengatakan, dengan berkurangnya jam operasional pasar turut mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.
"Berkurang antara 25-30%. Biasanya sehari bisa sampai satu sampai dua ton sampah plastik dan lainnya. Kalau sampah daun kan sudah kita pilah sendiri," kata Daryanto saat dihubungi suara jogja Senin (27/4/2020).
Daryanto menyebutkan, hari biasa jumlah sampah yang dihasilkan Pasar Niten bisa mencapai satu hingga dua ton. Sementara untuk sampah organik yang diolah menjadi pupuk, setiap harinya mencapai jumlah dua kwintal.
Ia juga mengatakan, penurunan jumlah sampah disebabkan oleh berkurangnya jam operasional pasar.
Sejauh ini, pengelolaan sampah di Pasar Niten masih berlangsung seperti biasa. Tidak ada pengurangan pegawai pengelola sampah.
Tiga orang petugas sampah tetap bekerja dengan jam kerja terbatas mengikuti operasional pasar, dari yang sebelumnya bekerja hingga pukul dua siang, kini berkahir pukul sebelas.
Baca Juga: Survei Ini Klaim Anies Baswedan Sebagai Gubernur Terbaik Tangani Corona
Selain sampah organik yang dikelola menjadi pupuk. Sampah lainnya yang mendominasi di Pasar Niten adalah sampah plastik pembungkus dan sampah jeroan ikan. Sementara, mesin pengelola sampah organik belum bisa digunakan untuk mengolah jeroan ikan.
"Itukan seharusnya buat lele, masalahnya anggaran sudah gak ada untuk mengolah itu," kata Daryanto.
Penuturan Daryanto, sampah plastik selanjutnya akan dibawa langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST). Sementara, pupuk hasil olahan sampah organik digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola tanaman hias di jalanan Bantul.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul bersama satgas gabungan rutin menjalankan operasi pasar sebagai upaya pencegahan kerumunan massa untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Staf bidang Pengembangan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Kelik Arif Wahyudi mengatakan penertiban jam operasional pasar dilakukan setiap satu minggu sekali.
"Penertiban jam operasional pasar rakyat, beserta himbauan positif mengenai pencegahan penyebaran covid-19," kata Kelik.
Berita Terkait
-
Prediksi Gelombang Kedua Virus Corona, Ilmuwan Sebut Bakal Lebih Berbahaya
-
Cek Identitas Pengendara saat PSBB di Bekasi, Polisi: Ini Enggak Mudik Kan?
-
Viralkan Masih Ada Salat Tarawih, Alasan Pemuda Serang Rumah di Pulogadung
-
Obat Pankreatitis Dinilai Bisa Memblokir Masuknya Virus Corona ke Paru-paru
-
Pemerintah Berencana Buka Seluruh Data Lewat Sistem Bersatu Lawan Covid-19
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini