SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menetapkan perpanjangan kegiatan belajar mengajar atau KBM online hingga 15 Mei 2020 dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19. Kebijakan ini membuat sekitar 400 guru honorer di 200 Taman Kanak-kanak (TK) swasta di Kota Jogja "gigit jari" tidak mendapatkan honor.
Karena pandemi COVID-19, sekolah sudah diliburkan selama dua bulan terakhir. Namun, TK swasta tidak bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti jenjang pendidikan lain, yang bisa mengalokasikannya untuk pembayaran guru honorer.
"Memang guru-guru TK di sekolah-sekolah swasta yang paling terdampak dengan liburnya sekolah karena mereka kan honornya dari mengajar. Otomatis karena libur, maka pemasukan untuk mereka pun tidak ada sejak beberapa bulan terakhir," ungkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Jogja Sugeng Mulyo Sugono di sela pemberian bantuan sembako pada guru honorer TK di TK Buyung Sudagaran, Tegalrejo, Yogyakarta, Selasa (28/4/2020).
Selain TK, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), terutama di tingkat RW atau desa, juga tak mendapatkan honor. Sebab, honor mereka selama ini tergantung biaya yang diberikan orang tua selama siswa belajar di sekolah.
Sementara, selain tak bisa memanfaatkan BOS, sekolah-sekolah TK swasta pun juga tidak bisa menggunakan BOS Daerah. Sebab, anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi pembayaran honor guru-guru.
Karenanya, PGRI berharap, Pemda DIY bisa memperhatikan nasib para guru sekolah swasta. PGRI sendiri berupaya membantu mereka dengan memberikan sembako. Dari hasil patungan Rp5.000 per guru, PGRI Kota Jogja berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp20 juta.
Setelah ditambah dana kas, dana tersebut dialokasikan untuk membeli sembako yang dibagikan ke 375 guru honorer di DIY, baik di tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA dan SLB.
Sekolah mengajukan nama-nama guru mereka yang paling besar terdampak COVID-19. Dari data tersebut, akhirnya dipilih guru yang mendapatkan bantuan.
"Alokasi pemberian sembako terbesar bagi guru honorer TK karena mereka tidak punya penghasilan saat ini," paparnya.
Baca Juga: Tanpa Balapan, Lewis Hamilton Merasa Sangat Hampa
Sementara, Plt Kadis Dikpora DIY Bambang Wisnu mengungkapkan, sebenarnya sekolah bisa menggunakan BOS untuk menggaji honor Guru Tidak Tetap (GTT). Namun, katanya, sekolah harus hati-hati dalam mengalokasikan anggaran tersebut.
"Sedangkan BOS daerah belum bisa digunakan karena mekanismenya belum dibuat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
99% Biro Wisata di Jogja Tutup Akibat Wabah Virus Corona
-
Gara-gara Corona, Laba Bersih Adidas Luruh 96 Persen
-
Dampak Corona, Kusnaedi: Sudah 20 Tahun di Bus, Baru Ini Rasakan Pahit
-
Gelar Wisuda Online, MI Wahid Hasyim Pakai Robot Berkostum Toga
-
Terdampak Covid-19, Widi Curhat Banyak Pelanggan Batal Sewa Mobil
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul