SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengungkapkan, seluruh pemerintah desa (pemdes) di Bantul wajib menyisihkan sebagian dana desa untuk penanganan dampak wabah COVID-19. Ia menegaskan bahwa kewajiban menyisihkan sebagian dana desa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan surat dari Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tertanggal 21 April 2020.
Salah satu amanat yang ditegaskan dalam kedua regulasi tersebut, kata Helmi, yakni, seluruh pemdes yang ada di Indonesia, termasuk Bantul, harus menyisihkan sebagian alokasi dana desa yang telah diluncurkan dari APBN ke pemdes untuk penanganan COVID-19.
Menurut Helmi, seperti dilaporkan ANTARA, Rabu (29/4/2020), yang diperintahkan terhadap pemdes untuk penanganan COVID-19 antara lain pendirian rumah karantina, pemenuhan hand sanitizer maupun disinfektan, hingga kegiatan padat karya tunai dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin yang merupakan kegiatan jaring pengaman sosial.
Setelah pemkab melakukan pencermatan terhadap kondisi keuangan di 75 desa, terkumpul sebesar Rp35,7 miliar yang bisa dipergunakan untuk BLT kepada 19.860 kepala keluarga.
Baca Juga: Khawatir COVID-19, Gubernur di Jepang Isolasi Kucing Hadiah dari Putin
Di dalam regulasi, lanjut Helmi, telah ditetapkan besaran persentase yang harus disisihkan pemdes. Pemdes yang mendapat dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, misalnya, ditetapkan 30 persen, sedangkan desa yang mendapat lebih dari Rp1,2 miliar ditetapkan 35 persen.
Helmi tidak memerinci desa mana saja yang harus mengalokasikan dana desa 30 persen dan 35 persen. Namun, dari total desa di Bantul, pemdes yang mengalokasikan 30 persen dananya tercatat ada 21 desa, sedangkan yang mengalokasikan 35 persen ada 54 desa.
"Tentu besaran 30 persen dan 35 persen itu batas maksimal. Kalau kebutuhan kurang dari 30 persen, ya, tidak apa-apa, [sisanya] bisa dialihkan untuk kegiatan [penanganan] COVID-19 yang lain," kata Helmi, yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul, Rabu.
Berita Terkait
-
Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
-
Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?
-
Pembangunan Desa Sulit Bergerak Tahun Ini, Sri Mulyani Resmi Potong Anggaran Transfer ke Daerah
-
6 Kepala Desa di Sumut Diduga Kuras Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Daerah Lain Juga Ada
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan