SuaraJogja.id - Seorang perempuan asal Temanggung terancam mendekam di balik jeruji besi. Perempuan yang diketahui mantan polwan Polda Jawa Tengah (Jateng) ini ketahuan mencuri laptop di indekos mahasiswa Jalan Kalisari Raya, Kampung Kalisari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal membeberkan bahwa pelaku berinisial PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp14 juta dengan modus mencari indekos.
"Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Depok Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku berhasil ditangkap teman korban di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman," terang Paridal, dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Paridal menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berkeliling naik sepeda di sekitar Condongcatur pada akhir pekan lalu. Berkeliling di seputar wilayah itu, PR akhirnya tiba di wilayah Jalan Kalisari.
Sampai di kos-kosan korban, kata Paridal, PR melihat seorang mahasiswa yang tengah tertidur di kamar. Sementara, saksi atau teman korban tidur di ruang tamu. Terdapat Laptop seharga Rp 14 juta dibiarkan tergeletak di atas meja.
"Ada kesempatan empuk, melihat pintu rumah terbuka, ditambah kamar korban tidak terkunci, pelaku berlagak sedang mencari indekos dan berteriak permisi. Karena tak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk perlahan dan melancarkan aksinya mengambil laptop tersebut," ucapnya.
Laptop korban berhasil digasak PR. Namun, aksinya tertangkap basah oleh teman korban saat PR keluar dari kompleks indekos. Dengan spontan saksi langsung mengejar PR.
"Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, pelaku ini menyembunyikan laptop di keranjang bambu tempat pakaian kotor. Namun, korban dan teman-temannya berhasil menemukan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur," ungkapnya.
Paridal menyayangkan bahwa pelaku ini adalah mantan polwan. Kabarnya, pelaku pecatan polisi, tetapi belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga: Sinopsis Episode 11 dan 12 The World of the Married
“Setelah dipecat, pelaku menganggur, dan motif pencurian karena ekonomi," katanya.
Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Dalih karena Anak Merengek Minta Kuota Internet, Seno Maling Tas di Pasar
-
Maling Masker hingga Mi Instan, Agus Babak Belur Diamuk Orang Sekampung
-
Seorang Ibu Maling Ayam Demi Beli Beras karena Kelaparan, Videonya Viral
-
Isu Maling Bisa Menghilang di Kauman, Begini Kata Polisi
-
Rumah Diacak-acak Maling saat Pemilik ke Gereja, Emas dan Uang Tini Ludes
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais