SuaraJogja.id - Seorang perempuan asal Temanggung terancam mendekam di balik jeruji besi. Perempuan yang diketahui mantan polwan Polda Jawa Tengah (Jateng) ini ketahuan mencuri laptop di indekos mahasiswa Jalan Kalisari Raya, Kampung Kalisari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal membeberkan bahwa pelaku berinisial PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp14 juta dengan modus mencari indekos.
"Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Depok Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku berhasil ditangkap teman korban di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman," terang Paridal, dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Paridal menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berkeliling naik sepeda di sekitar Condongcatur pada akhir pekan lalu. Berkeliling di seputar wilayah itu, PR akhirnya tiba di wilayah Jalan Kalisari.
Sampai di kos-kosan korban, kata Paridal, PR melihat seorang mahasiswa yang tengah tertidur di kamar. Sementara, saksi atau teman korban tidur di ruang tamu. Terdapat Laptop seharga Rp 14 juta dibiarkan tergeletak di atas meja.
"Ada kesempatan empuk, melihat pintu rumah terbuka, ditambah kamar korban tidak terkunci, pelaku berlagak sedang mencari indekos dan berteriak permisi. Karena tak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk perlahan dan melancarkan aksinya mengambil laptop tersebut," ucapnya.
Laptop korban berhasil digasak PR. Namun, aksinya tertangkap basah oleh teman korban saat PR keluar dari kompleks indekos. Dengan spontan saksi langsung mengejar PR.
"Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, pelaku ini menyembunyikan laptop di keranjang bambu tempat pakaian kotor. Namun, korban dan teman-temannya berhasil menemukan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur," ungkapnya.
Paridal menyayangkan bahwa pelaku ini adalah mantan polwan. Kabarnya, pelaku pecatan polisi, tetapi belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga: Sinopsis Episode 11 dan 12 The World of the Married
“Setelah dipecat, pelaku menganggur, dan motif pencurian karena ekonomi," katanya.
Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Dalih karena Anak Merengek Minta Kuota Internet, Seno Maling Tas di Pasar
-
Maling Masker hingga Mi Instan, Agus Babak Belur Diamuk Orang Sekampung
-
Seorang Ibu Maling Ayam Demi Beli Beras karena Kelaparan, Videonya Viral
-
Isu Maling Bisa Menghilang di Kauman, Begini Kata Polisi
-
Rumah Diacak-acak Maling saat Pemilik ke Gereja, Emas dan Uang Tini Ludes
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo