SuaraJogja.id - Seorang perempuan asal Temanggung terancam mendekam di balik jeruji besi. Perempuan yang diketahui mantan polwan Polda Jawa Tengah (Jateng) ini ketahuan mencuri laptop di indekos mahasiswa Jalan Kalisari Raya, Kampung Kalisari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal membeberkan bahwa pelaku berinisial PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp14 juta dengan modus mencari indekos.
"Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Depok Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku berhasil ditangkap teman korban di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman," terang Paridal, dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Paridal menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berkeliling naik sepeda di sekitar Condongcatur pada akhir pekan lalu. Berkeliling di seputar wilayah itu, PR akhirnya tiba di wilayah Jalan Kalisari.
Sampai di kos-kosan korban, kata Paridal, PR melihat seorang mahasiswa yang tengah tertidur di kamar. Sementara, saksi atau teman korban tidur di ruang tamu. Terdapat Laptop seharga Rp 14 juta dibiarkan tergeletak di atas meja.
"Ada kesempatan empuk, melihat pintu rumah terbuka, ditambah kamar korban tidak terkunci, pelaku berlagak sedang mencari indekos dan berteriak permisi. Karena tak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk perlahan dan melancarkan aksinya mengambil laptop tersebut," ucapnya.
Laptop korban berhasil digasak PR. Namun, aksinya tertangkap basah oleh teman korban saat PR keluar dari kompleks indekos. Dengan spontan saksi langsung mengejar PR.
"Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, pelaku ini menyembunyikan laptop di keranjang bambu tempat pakaian kotor. Namun, korban dan teman-temannya berhasil menemukan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur," ungkapnya.
Paridal menyayangkan bahwa pelaku ini adalah mantan polwan. Kabarnya, pelaku pecatan polisi, tetapi belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga: Sinopsis Episode 11 dan 12 The World of the Married
“Setelah dipecat, pelaku menganggur, dan motif pencurian karena ekonomi," katanya.
Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Dalih karena Anak Merengek Minta Kuota Internet, Seno Maling Tas di Pasar
-
Maling Masker hingga Mi Instan, Agus Babak Belur Diamuk Orang Sekampung
-
Seorang Ibu Maling Ayam Demi Beli Beras karena Kelaparan, Videonya Viral
-
Isu Maling Bisa Menghilang di Kauman, Begini Kata Polisi
-
Rumah Diacak-acak Maling saat Pemilik ke Gereja, Emas dan Uang Tini Ludes
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman