Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi [shutterstock]

SuaraJogja.id - PR (21), mantan polisi wanita (Polwan) terpaksa harus meringkuks di penjara akibat ulahnya mencuri sebuah komputer jinjing alias laptop milik mahasiswa di sebuah indekos di kawasan Sleman, Yogyakarta, Kamis (30/4/2020) kemarin.

Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian itu lantaran terdesak ekonomi. Pihaknya pun menyayangkan aksi yang dilakukan PR ini karena pelaku merupakan mantan anggota Polri.

“Dulu Polwan. Tapi, setelah dipecat, pelaku menganggur. Motif pencurian ini adalah ekonomi,” kata Kompol Paridal seperti dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Aksi pelaku dilakukan di sebuah kos di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, pada 20 April lalu. Saat melakukan aksinya, PR berpura-pura mencari kamar kos kosong.

Baca Juga: Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan

“PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp 14 juta ketika berpura-pura mencari kamar kos,” ujar Paridal.

Saat mendatangi kos tersebut, pelaku kemudian melihat satu unit laptop di dalam kamar kos korban. Sementara korban sendiri ketika itu tengah tertidur pulas. Melihat korban tidur, pelaku pun langsung menggasak laptop tersebut.

“Melihat pintu rumah terbuka dan kamar korban tidak terkunci, pelaku berakting seperti sedang mencari kos dan berteriak memanggil yang punya kos. Karena tidak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk dan mengambil laptop tersebut,” kata Paridal.

Namun, aksi pelaku diketahui teman satu kos korban hingga akhirnya dikejar dan tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga: Sepekan Polri Operasi Ketupat, 15.239 Kendaraan Pemudik Disuruh Putar Balik

Sebelum tertangkap, pelaku sempat menyembunyikan laptop barang curiannya di keranjang bambu tempat pakaian kotor.

Hal itu dilakukan PR untuk menghilangkan barang bukti perbuatannya.

Namun, korban dan rekannya berhasil menemukan lokasi tempat laptop tersebut disembunyikan pelaku.

Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.

Load More