SuaraJogja.id - PR (21), mantan polisi wanita (Polwan) terpaksa harus meringkuks di penjara akibat ulahnya mencuri sebuah komputer jinjing alias laptop milik mahasiswa di sebuah indekos di kawasan Sleman, Yogyakarta, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian itu lantaran terdesak ekonomi. Pihaknya pun menyayangkan aksi yang dilakukan PR ini karena pelaku merupakan mantan anggota Polri.
“Dulu Polwan. Tapi, setelah dipecat, pelaku menganggur. Motif pencurian ini adalah ekonomi,” kata Kompol Paridal seperti dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Aksi pelaku dilakukan di sebuah kos di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, pada 20 April lalu. Saat melakukan aksinya, PR berpura-pura mencari kamar kos kosong.
Baca Juga: Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan
“PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp 14 juta ketika berpura-pura mencari kamar kos,” ujar Paridal.
Saat mendatangi kos tersebut, pelaku kemudian melihat satu unit laptop di dalam kamar kos korban. Sementara korban sendiri ketika itu tengah tertidur pulas. Melihat korban tidur, pelaku pun langsung menggasak laptop tersebut.
“Melihat pintu rumah terbuka dan kamar korban tidak terkunci, pelaku berakting seperti sedang mencari kos dan berteriak memanggil yang punya kos. Karena tidak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk dan mengambil laptop tersebut,” kata Paridal.
Namun, aksi pelaku diketahui teman satu kos korban hingga akhirnya dikejar dan tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Baca Juga: Sepekan Polri Operasi Ketupat, 15.239 Kendaraan Pemudik Disuruh Putar Balik
Sebelum tertangkap, pelaku sempat menyembunyikan laptop barang curiannya di keranjang bambu tempat pakaian kotor.
Hal itu dilakukan PR untuk menghilangkan barang bukti perbuatannya.
Namun, korban dan rekannya berhasil menemukan lokasi tempat laptop tersebut disembunyikan pelaku.
Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Film Chor Nikal Ke Bhaga, Pencuri Berlian Terjebak dalam Pembajakan Pesawat
-
Menkominfo Budi Arie Bongkar Biang Kerok Pencuri Data Pribadi Kartu SIM, Operator Indosat?
-
Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
-
Detik-detik Rambo Tewas Ditembak, Sempat Tabrak Warga dan Polisi di Jalanan Pekanbaru
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu