SuaraJogja.id - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) akan menyiapkan posko Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona.
Di posko tersebut, seluruh calon penumpang akan diperiksa berkas kelengkapan kesehatan yang harus dibawa saat berpergian.
PTS General Manager Bandara lnternasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, posko ini memeriksa setiap calon penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama masa larangan mudik.
Ia menjelaskan, terkait kriteria calon penumpang sudah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Berani Debat Secara Live, Jerinx SID : Si Botak Manja
"Sudah dijelaskan beberapa kriteria penerbangan baik itu khusus atau kargo dan repatriasi maupun penerbangan lain yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Pandu, saat ditemui di YIA, Jumat, (8/5/2020).
Melalui posko tersebut, setiap penumpang wajib menunjukkan berkas kesehatan seperti hasil rapid test, surat tugas dan yang lainnya. Calon penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat apabila tidak memenuhi syarat tersebut.
"Entah akan reschedule atau seperti apa tergantung dari pihak maskapai tertentu," ujarnya.
Pandu menyatakan, akan berkoordinasi dengan KKP untuk pengadaan rapid test di posko tersebut. Selain itu, sebelum masuk ke dalam terminal, para penumpang akan diperiksa oleh personil gabungan yang terdiri dari personil Angkasa Pura 1, TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan tim dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo.
Pandu menambahkan, larangan berpergian menggunakan sarana transportasi udara ini tidak termasuk operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
Baca Juga: Ini Aktivitas Warga Jerman Selama Lockdown Akibat Pandemi Covid-19
Aturan ini berlaku pula bagi pejabat pemerintah, swasta, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Berita Terkait
-
Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia, Indonesia Masuk?
-
Angkasa Pura Indonesia Layani 10,67 Juta Penumpang Pesawat Selama Mudik Lebaran
-
Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu