SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menerbitkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Dalam fatwa tersebut, MUI mempersilakan umat muslim untuk salat Id berjamaah dengan sejumlah syarat.
Namun Kanwil Kemenag DIY menolak fatwa tersebut. Alih-alih memperbolehkan salat Id berjamaah, Kanwil Kemenag DIY meminta warga Yogyakarta untuk melaksanakan salat Id di rumah. Hal ini penting untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di DIY.
"Kita mengharap kepada masyarakat untuk Salat Idul Fitri itu di rumah saja," ujar Kakanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (14/05/2020).
Menurut Edhi, fatwa MUI Pusat tentang salat Id berjamaah justru membingungkan warga, terlebih dengan syarat-syarat yang harus diikuti. Contohnya syarat bisa salat Id berjamaah di zona hijau.
Padahal banyak warga yang tidak paham mana kawasan yang zona hijau, kuning ataupun merah. Bila salah pilih tempat salat Id, bisa-bisa justru terjadi penularan COVID-19 saat beribadah.
"Kita kan juga kesulitan membedakan mana yang hijau, kuning, dan merah," ucapnya.
Karenanya selain salad Id di rumah, Kemenag DIY menghimbau warga untuk menggelar malam takbiran di rumah. Masjid di masing-masing wilayah bisa memandu warga untuk menggelar takbiran di rumah dengan pengeras suara.
Warga tidak perlu datang ke masjid atau bahkan di jalanan untuk merayaan malam takbiran. Selain rawan penularan COVID-19, kerumuman warga saat takbiran juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Untuk malam takbiran kita berharap juga dilaksanakan di rumah, dipandu dari masjid, kemudian yang lain mengikuti dari rumah," jelasnya.
Baca Juga: Kaget Lihat Antrean Panjang di Bandara Soetta, Ini Kata Ketua ICMI DIY
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengiyakan imbauan Kemenag DIY. Pemda DIY meminta pelaksanaan salat Id tidak dilaksanakan seperti biasanya. Laiknya kebijakan beribadah dan belajar dari rumah, salad Id pun bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Jadi ibadahnya tetap di rumah seperti salat tarawih dan lain-lain sampai ke Idul Fitri," ungkapnya.
Secara terpisah Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof Makhrus Munajat mengungkapkan, MUI DIY megimbau masyarakat salat Id di rumah. Hal itu tercantum dalam Tausiah Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta NOMOR: A-465/MUI-DIY/V/2020 Tentang Penyelanggaraan Salat Sunnah Idul Fitri di Rumah.
Dalam ketentuan tersebut, saolat Id hukumnya Sunnah Muakaddah. Karenanya boleh dilakukan sendiri tanpa khutbah atau dilakukan berjamaah dengan khutbah dan khutbah itu hukumnya bukan rukun.
Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Sebab hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
Pada kondisi darurat seperti sekarang ini, dan pada saat sampainya tanggal 1 syawal 1441 H, masih dikhawatirkanya resiko penularan COVID-19. Karenanya salat sunnah Idul fitri dianjurkan dilselenggarakan di rumah masing-masing. Karena jika dilakukan di masjid atau di lapangan yang melibatkan banyak orang dikhawatirkan berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Berita Terkait
-
Fatwa MUI, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri Sendirian dan Berjemaah di Rumah
-
Menag Imbau Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Cara Salat Idul Fitri Sendiri
-
Rapat Daring, MUI Bahas Fatwa Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi
-
Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri di Rumah
-
Niat Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Artinya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan