Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 16 Mei 2020 | 04:30 WIB
Salat Jumat di masjid di pelosok Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Takmir masjid di Gunungkidul mengklaim, masyarakat sudah sangat rindu untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah di masjid-masjid dekat kampung mereka. Dengan demikian, takmir masjid di wilayah Gunungkidul menyambut baik rencana menteri agama yang akan melakukan relaksasi pembatasan sosial di tempat peribadatan.

Ketua tTkmir Masjid Agung Al-Ikhlas Gunungkidul Andar Jumaelan mengatakan, selama mematuhi imbauan pemerintah untuk salat berjemaah di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat memendam keinginan untuk salat berjemaah di masjid di dalam suasana bulan Ramadan seperti sekarang ini.

"Memang sudah saatnya untuk memperbolehkan warga beribadah kembali di masjid-masjid, hanya saja dengan beberapa persyaratan," tandas laki-laki yang juga merupakan Kepala Sekolah SD Al Mujahidin Wonosari ini, Jumat (15/5/2020) petang.

Andar mengatakan, sejak ada imbauan dari pemerintah untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid hampir selama satu setengah bulan yang lalu, ada perasaan hampa di dalam hati mereka, sehingga pihaknya menyambut baik rencana relaksasi rumah ibadah.

Baca Juga: 5 Perjalanan Karier Henky Solaiman

Menurutnya, sebenarnya masyarakat sudah teredukasi berkaitan dengan upaya pencegahan atau pemutusan mata rantai penularan Covid1-9. Selama ini dengan beribadah di rumah masing-masing, kata dia, masyarakat sudah mengerti tentang prinsip social atau physical distancing.

"Masyarakat sudah pahamlah apa itu jaga jarak dan bagaimana upaya pencegahannya. Tanpa diimbau pun masyarakat sudah sadar," ujarnya.

Menurut Andar, karena sudah sangat memahami aturan jaga jarak untuk menghentikan penularan virus corona, masyarakat pun paham dengan apa yang harus mereka lakukan di mana pun mereka berada, termasuk di tempat peribadatan. Ia menambahkan, masyarakat sudah mengetahui dan memahami, siapa, bagaimana, dan seperti apa warga yang diperkenankan untuk beribadah secara berjemaah di tempat-tempat peribadatan.

"Pemahaman yang cukup tinggi tersebut terutama berada di wilayah perkotaan. Kendati demikian, kita tidak boleh mengesampingkan masyarakat yang berada di pedesaan," tandasnya.

Dirinya menjelaskan, kesadaran masyarakat akan upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 juga sudah mulai terbentuk di wilayah pinggiran. Misalnya, ia menyebutkan, di Desa Tambakromo, Kecamatan Ponjong ataupun di Kecamatan Tepus sudah tercipta kesadaran masyarakat akan arti pentingnya physical distancing.

Baca Juga: Terbaru! 11 Sektor Usaha yang Dibolehkan ke Luar Jakarta saat Wabah Corona

Bahkan di tempat-tempat tersebut, berdasarkan keterangan Andar, masyarakat sudah menegakkan semacam aturan bahwa warga yang berasal dari luar daerah harus menjalani karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

Load More