SuaraJogja.id - Sebanyak 60 pegawai salah satu restoran makanan cepat saji di Yogyakarta dilaporkan mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari perusahaannya. Pegawai yang awalnya menuntut untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak langsung dipaksa resign setelah menerima THR.
Kasus bermula saat para pegawai ini mendapat pesan WhatsApp dari perusahaan bahwa mereka tak mendapat THR tahun ini. Akhirnya mereka mengadukan masalah itu kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY.
"Jadi awalnya mereka itu mengadu kepada SBSI untuk dibantu mendapatkan hak-hak THR-nya. Kita kan sebagai serikat memperjuangkan apa yang diharapkan buruh. Setelah itu kita buat laporan kepada Disnakertrans," kata Ketua SBSI Dani Eko Wiyono kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Disnakertrans juga memanggil perwakilan perusahaan tersebut. Setelah berdiskusi, Akhirnya THR diberikan kepada para pegawai.
"Hanya saja setelah mendapat THR, para pegawai ini harus menandatangani surat resign. Saya telah berbicara kepada dua pegawai terkait surat dari perusahaan itu, bahwasanya apabila Anda menginginkan THR, maka Anda menandatangani surat resign karena dianggap mereka [manajemen perusahaan] pegawai yang melaporkan ke SBSI itu sudah melanggar hukum," kata Dani.
Dani menyebut bahwa terdapat intimidasi yang diterima pegawai ketika menandatangani surat resign.
"Jika melihat prosedur, namanya resign itu kan keinginan pribadi, tapi jika ada tekanan intimidasi itu tidak dibenarkan, tapi suratnya di mata hukum dia [buruh] memang resign, tapi perlakuan resign-nya tadi itu ada pemaksaan," jelas dia.
Dani melanjutkan, para pegawai juga merupakan korban buruh yang dirumahkan perusahaan. Sejak 31 Maret mereka tak mendapat bayaran. Selain itu, tidak ada kepastian pegawai akan bekerja kembali setelah pandemi berakhir.
"Diawali informasi bahwa mereka dirumahkan pada tanggal 31 Maret, sehingga dirumahkan tanpa biaya dan tidak ada kepastian jika [perusahaan] sudah beroperasi kembali nanti mereka akan dipanggil kembali untuk bekerja atau tidak. Jadi mereka dibiarkan digantung," kata dia.
Baca Juga: Awalnya Dipacari Lalu Disetubuhi, Pemuda Ini Hamili Pacar yang Masih Belia
Karena tidak ada kejelasan tersebut dan mendapat pesan WhatsApp bahwa perusahaan tak akan memberi THR, pegawai pun mengadu. Namun aduan tersebut malah merugikan para pegawai yang telah mendapat THR. Mereka seolah-olah mengundurkan diri secara sadar, padahal tidak, tambah Dani.
"Pembahasan masih dilanjutkan di Disnakertrans terkait kasus ini. Hasilnya masih akan menunggu Senin jika tidak Selasa. Artinya kami ikut mengawal perjuangan para pegawai yang memang dinilai ada ketidakberimbangan yang harus diterima mereka," kata Dani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas