SuaraJogja.id - Sebanyak 60 pegawai salah satu restoran makanan cepat saji di Yogyakarta dilaporkan mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari perusahaannya. Pegawai yang awalnya menuntut untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak langsung dipaksa resign setelah menerima THR.
Kasus bermula saat para pegawai ini mendapat pesan WhatsApp dari perusahaan bahwa mereka tak mendapat THR tahun ini. Akhirnya mereka mengadukan masalah itu kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY.
"Jadi awalnya mereka itu mengadu kepada SBSI untuk dibantu mendapatkan hak-hak THR-nya. Kita kan sebagai serikat memperjuangkan apa yang diharapkan buruh. Setelah itu kita buat laporan kepada Disnakertrans," kata Ketua SBSI Dani Eko Wiyono kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Disnakertrans juga memanggil perwakilan perusahaan tersebut. Setelah berdiskusi, Akhirnya THR diberikan kepada para pegawai.
"Hanya saja setelah mendapat THR, para pegawai ini harus menandatangani surat resign. Saya telah berbicara kepada dua pegawai terkait surat dari perusahaan itu, bahwasanya apabila Anda menginginkan THR, maka Anda menandatangani surat resign karena dianggap mereka [manajemen perusahaan] pegawai yang melaporkan ke SBSI itu sudah melanggar hukum," kata Dani.
Dani menyebut bahwa terdapat intimidasi yang diterima pegawai ketika menandatangani surat resign.
"Jika melihat prosedur, namanya resign itu kan keinginan pribadi, tapi jika ada tekanan intimidasi itu tidak dibenarkan, tapi suratnya di mata hukum dia [buruh] memang resign, tapi perlakuan resign-nya tadi itu ada pemaksaan," jelas dia.
Dani melanjutkan, para pegawai juga merupakan korban buruh yang dirumahkan perusahaan. Sejak 31 Maret mereka tak mendapat bayaran. Selain itu, tidak ada kepastian pegawai akan bekerja kembali setelah pandemi berakhir.
"Diawali informasi bahwa mereka dirumahkan pada tanggal 31 Maret, sehingga dirumahkan tanpa biaya dan tidak ada kepastian jika [perusahaan] sudah beroperasi kembali nanti mereka akan dipanggil kembali untuk bekerja atau tidak. Jadi mereka dibiarkan digantung," kata dia.
Baca Juga: Awalnya Dipacari Lalu Disetubuhi, Pemuda Ini Hamili Pacar yang Masih Belia
Karena tidak ada kejelasan tersebut dan mendapat pesan WhatsApp bahwa perusahaan tak akan memberi THR, pegawai pun mengadu. Namun aduan tersebut malah merugikan para pegawai yang telah mendapat THR. Mereka seolah-olah mengundurkan diri secara sadar, padahal tidak, tambah Dani.
"Pembahasan masih dilanjutkan di Disnakertrans terkait kasus ini. Hasilnya masih akan menunggu Senin jika tidak Selasa. Artinya kami ikut mengawal perjuangan para pegawai yang memang dinilai ada ketidakberimbangan yang harus diterima mereka," kata Dani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya
-
2026 Tol Jogja-Solo Sampai Kalasan Bisa Dinikmati, Ini Progres Terbarunya
-
Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat
-
Jogja Siaga Stunting, Data Terbaru Ungkap Ratusan Keluarga Berisiko: Ini yang Dilakukan Pemkot?