Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 19 Mei 2020 | 04:15 WIB
Umat muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu (5/6/2019). [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul adakan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas terkait pelaksanaan rangkaian ibadah idul fitri 1441 H, terutama dalam kondisi merebaknya wabah corona

Dari rapat tersebut, Pemkab Bantul menyimpulkan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan salat idul fitri di masjid, mushola dan lapangan. Selain itu, diimbau pula untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada malam takbiran. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak, baik MUI, ormas Islam, Dinas Kesehatan dan perangkat pemerintah lainnya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, salat idul fitri dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing. 

Ketua MUI Kabupaten Bantul, Saebani mengatakan, salat id merupakan ibadah sunnah muakadah. Oleh karenanya, ia menghimbau agar masyarakat melaksanakan salat id secara berjamaah dikediaman masing-masing. 

Baca Juga: AS dan China Dukung Evaluasi Independen WHO Soal Penanganan COVID-19

"Salat idul fitri berjamaah di rumah masing-masing dalam rangka memutus virus corona," kata Saebani, Senin (18/5/2020). 

Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah menimbang pada meningkatnya jumlah pasien positif covid-19 di Bantul.

Pelaksanaan rangkaian ibadah idul fitri dari rumah masing-masing diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Salat idul fitri juga dapat dilaksanakan secara munfarid atau sendiri maupun berjamaah. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan dari segi kesehatan, saat ini kasus Covid-19 belum mencapai puncaknya. Sehingga saat ini tindakan pencegahan penyebaran  virus corona penting untuk tetap dilaksanakan. 

"Dengan demikian, preventif yang dilakukan beberapa hal tadi. Terutama adalah menjaga jarak dan menggunakan masker," kata Agus. 

Baca Juga: Danai 134 Proposal Riset Covid-19, Kemristek Kucurkan Rp 60,6 Miliar

Agus mengatakan, pihaknya selalu menyarankan agar masyarakat menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mendukung pelaksanaan salat idul fitri tidak dilaksanakan di masjid maupun lapangan karena dapat menimbulkan kerumunan. 

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menyebutkan, saat ini masih 428 tempat ibadah yang masih menggelar ibadah tarawih dan salat jumat. Ia berharap pemerintah tidak melonggarkan peraturan, karena hal itu bisa menjadi faktor semakin sulitnya menekan angka penyebaran corona. 

Sementara organisasi masyarakat (Ormas) agama Islam yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap pemerintah turut hadir dalam mengedukasi masyarakat mengenai pelaksanaan salat idul fitri. Salah satunya menyediakan naskah khotbah yang tidak terlalu panjang, sehingga setiap kepala keluarga dapat melaksanakan salat idul fitri di kediaman masing-masing. 

Load More